Kamis, 18 April 2019

Kamis, April 18, 2019
Pelantikan Komisi Informasi Kota Cirebon


CIREBON—Komisi Informasi diminta penuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi publik seperti yang diamanatkan undang-undang terkait keterbukaan informasi, sebagai bentuk pelayanan maksimal dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Hal itu dikatakan Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis SH saat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon, Kamis (18/04/2019. Turut hadir pada kesempatan kali ini Ketua DPRD Kota Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon dan sejumlah tamu undangan lainnya.
“Komisi informasi juga harus bijak dalam menyampaikan informasi yang diminta oleh masyarakat” katanya.
Selain harus bijak dalam memilah informasi yang akan diberikan kepada masyarakat kata Azis, Komisi Informasi juga harus teliti melihat masyarakat seperti apa yang layak diberikan informasi, sebab masalah tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.
“Keterbukaan informasi tidak serta merta diartikan membuka seluruh informasi, tapi melalui mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Azis berharap jajaran anggota Komisi Informasi Kota Cirebon yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik agar pelayanan kebutuhan informasi yang diminta masyarakat lebih maksimal.
“Ada banyak hal pencapaian kerja Pemda Kota Cirebon yang tentu juga harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon, Akbarudin Sucipto S. Sos menuturkan setelah dilantik dirinya akan menyesuaikan suasana terlebih dahulu karena agar dapat bekerja dengan baik perlu adaptasi dengan lingkungan dan tim kerja.
“Semangat kebeterbukaan informasi di Kota Cirebon mari sama-sama dikawal agar lebih terarah sesuai regulasi yang ada,” ujarnya. (CB-001/ADV).