Rabu, 05 Mei 2021

Rabu, Mei 05, 2021
Masji Raya At-Taqwa, mempersiapkan diri untuk melangsungkan Salat Idul Fitri 1442 H.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Berdasarkan data yang ada di aplikasi Jaga Warga, dari 1.379 RT se-Kota Cirebon, mayoritas zona hijau dan kuning. Melihat tren tersebut, Pemda Kota Cirebon optimis hampir seluruh masjid di Kota Cirebon ini bisa melaksanakan Salat Idul Fitri.

Karena, menurut Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021, disebutkan bahwa Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan baik di masjid maupun di lapangan, kecuali di satu daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan pengumuman Satgas Covid-19.

“Kondisi hari ini hanya ada satu RT yang statusnya zona oranye, yang lainnya hijau dan kuning,” ujar Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra),Sutisna, usai rapat pembahasan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Selasa (4/5).

Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri tingkat kota, Sutisna mengungkapkan, Alun-alun Kejaksan dapat digunakan untuk Salat Idul Fitri.

“Masukan dari Pak Ustaz Yani (Ketua DKM Masjid Raya At-Taqwa), penambahan jamaah Salat Idul Fitri nanti kemungkinan 40 persen dari jamaah Salat Jumat, jumlahnya,” kata Sutisna.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Cirebon, Drs. H. Moh. Ahsan, M.Ag. menyampaikan, pelaksanaan Salat Idul Fitri untuk di Kota Cirebon yang mayoritasnya zona hijau dan kuning, pelaksananya bisa di dalam masjid ataupun di lapangan. “Dengan ketentuan harus menggunakan protokol kesehatan, untuk di Kota Cirebon dilaksanakan di Alun-alun Kejaksan,” ucapnya.

Protokol kesehatan yang diterapkan, lanjut Ahsan, antara lain jaga jarak saf yakni berjarak 1,2 meter.

“Jamaah harus memakai masker, membawa sajadah sendiri, intinya sesuai protokol kesehatan, menghindari kerumunan dan jaga jarak,” ujar Ahsan.

Sementara, Ketua At-Taqwa Center, H. Ahmad Yani, M.Ag. menjelaskan, secara teknis untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri sudah disiapkan.

“Saf salat sudah kami siapkan sesuai dengan permintaan pemerintah daerah, tidak menggunakan cat, dalam keadaan bersih menggunakan tali rafia,” jelas Yani. (CB-003)