Kamis, 09 November 2017

Kamis, November 09, 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka kesempatan bagi warga masyarakat Kota Cirebon yang berminat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 
melalui jalur Perseorangan.

Syaratnya adalah bagi pasangan calon, agar dapat menyerahkan dukungan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 16 / HK.03.1 – Kpt / 3274 / KPU Kot / IX / 2017 tentang Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018.

Waktu penyerahan dukungan sendiri, dapat dilakukan mulai tanggal 25 November 2017 hingga tanggal 29 November 2017. Dengan diserahkan langsung ke Kantor KPU Kota Cirebon, yang beralamat di Jalan Palang Merah No 6, Kota Cirebon.

Dihimbau oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani. Setiap warga Kota Cirebon yang berminat mendaftarkan diri dalam Pilwakot 2018 mendatang melalui jalur perseorangan. Agar dapat melengkapi, segala persyaratan dan kebutuhan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk memudahkan dalam melalui tahapan pendaftaran, kami menghimbau agar siapa pun yang berminat mendaftarkan diri. Agar melengkapi segala persyaratan dan administrasi sesuai dengan aturan,"himbaunya.

Adapun untuk Ketentuan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang harus di lengkapi bakal calon Wali Kota maupun Wakil Walikota Cirebon adalah sebagai berikut :

1. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 23.378 (dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) dukungan;
2. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kota Cirebon yaitu di lebih dari 3 (tiga) kecamatan;
3. Dokumen dukungan yang diserahkan berupa :
a. Surat pernyataan dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang disusun per kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kota Cirebon dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
b. Rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap kelurahan dan kecamatan yang ditandatangani bakal pasangan calon perseorangan dan bermaterai cukup;
4. Dokumen Surat pernyataan dukungan (Formulir Model B1.KWK-Perseorangan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif)) dalam bentuk hardcopy dan lampiran berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan para pendukung sebagaimana angka 3a, serta rekapitulasi jumlah dukungan (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan) sebagaimana angka 3b diserahkan kepada KPU Kota Cirebon sebanyak 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan;
5. Softcopy sebagaimana dimaksud pada angka 3a merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format Excel yang disediakan dan diunggah pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
6. Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy;
7. Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan Daftar Tim Penghubung kepada KPU Kota Cirebon pada saat penyerahan dokumen dukungan;
8. Bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi SILON sebagaimana angka 5 di kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah No. 6 Cirebon paling lambat hari Sabtu tanggal 25 November 2017 pukul 16.00 WIB;
9. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif), dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan dapat dilihat pada laman KPU Kota Cirebon : http://kota-cirebon.kpu.go.id;

10. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Cirebon Jl. Palang Merah Nomor 6 Cirebon atau menghubungi Sdr. Moh. Arief (HP. 085321309333), Sdr. Albet Giusti (HP. 081280448234) dan Sdr. Arief Surahman (085321006869).(CB-003)