Kamis, 09 November 2017

Kamis, November 09, 2017


Dalam rangka memberikan penghargaan kepada anggota Legium Veteran Republik Indonesja (LVRI) untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan perjalanan gratis menggunakan kereta api untuk anggota LVRI.

Para anggota LVRI dapat menggunakan kereta api secara cuma-cuma khusus keberangkatan KA hari Jumat 10 November 2017 (mulai pukul 00.01 WIB) untuk kereta api jarak jauh dan jarak menengah baik kereta api bersubsidi (PSO/public service obligation) maupun kereta api komersial dengan jumlah total sebanyak 192 perjalanan KA.

Untuk layanan spesial tersebut, hanyan dapat digunakan dengan melakukan pemesanan di seluruh stasiun pelayanan pembelian tiket dan memberikan fotokopi kartu anggota LVRI yang bersangkutan.

“Pemberlakuan tiket gratis di Hari Pahlawan ini sebagai bentuk apresiasi KAI kepada para veteran yang telah berjasa terhadap kemerdekaan RI,” ujar Manajer Humas PT KAI (Persero) DAOP 3, Krisbiyantoro

Ditambahkan oleh Krisbiyantoro, bagi anggota LVRI yang sebelumnya telah memiliki tiket kereta api untuk keberangkatan tanggal 10 November 2017. PT KAI memberikan pengembalian bea 100% di stasiun tujuan atau stasiun kedatangan, syaratnya dengan menyerahkan tiket atau boarding pass di loket stasiun sampai dengan 3 (tiga) hari setelah jadwal kedatangan KA penumpang yang bersangkutan.

"Jadi bila sebelumnya sudah membeli tiket untuk keberangkatan tanggal 10 November 2017. Akan kami berikan pengembalian sebesar 100%,"jelasnya.

Sebagai catatan, tiket tersebut dapat dibatalkan namun tidak dapat diubah jadwal (reschedule) dan tidak dapat digabung dengan reduksi atau diskon lainnya. Pada saat proses boarding, penumpang wajib menunjukkan kartu tanda anggota LVRI yang asli.

Di luar tanggal 10 November, KAI tetap memberlakukan tarif reduksi untuk anggota LVRI yang selama ini diterapkan yaitu sebesar 50% pada hari Selasa sampai Kamis kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan, dan 30% pada hari Jumat sampai Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.(CB-003)