Kamis, 02 Mei 2024

Kamis, Mei 02, 2024
Kegiatan safety hunting PT KAI Daop 3 Cirebon. Foto: Dok. Daop 3 Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT KAI Daop 3 Cirebon menggelar safety hunting, edukasi fotografi dengan mengutamakan keselamatan kepada para Komunitas Pecinta kereta api yang berasal dari Cirebon, Indramayu, Brebes dan Tegal.

Kegiatan ini dirangkaikan juga dengan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan safety riding.

“Melalui kegiatan ini, KAI ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi. Teman-teman Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar dengan selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan saar berada di area stasiun maupun di sekitar jalur kereta api. Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Kamis (2/5).

Totalnya, terdapat 40 peserta Railfans yang mengikuti kegiatan ini, antara lain dari Komunitas Indonesian Railways Preservation Society (IRPS) Korwil Cirebon, Komunitas Edan Sepur Cirebon, Komunitas Railfans Daop 3 (KRD3), RF Tegal serta Komunitas Cirebon History.

Zainul menjelaska, dalam kegiatan ini para peserta mendapat pengetahuan tentang pengambilan foto di area KAI.

"Pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi. Namun pelanggan hanya diijinkan untuk mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik," jelasnya.

Adapun peralatan fotografi yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis.

"Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin," lanjutnya.

Zainul menambahkan, aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yaitu wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus dengan seizin Humas.

"Selain itu, kebutuhan komersial harus dengan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Serta instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian atau survei atau kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait," tambahnya.

Ia juga mengingatkan, pelanggan KA dapat mendokumentasikan momen perjalanan selama tidak membahayakan dan mengganggu pelanggan lain. Hal tersebut untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan menggunakan jasa transportasi kereta api.

“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tutup Rokhmad. (CB-003)