Jumat, 03 November 2017

Jumat, November 03, 2017


Bea dan Cukai Cirebon lakukan pemusnahan barang bukti penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi Patuh Ampadan I tahun 2017, operasi pasar dan berbagai penindakan di bidang kepabeanan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Cirebon, Jumat (3/11).

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa 1.118.330 batang hasil tembakau rokok, 116.870 gram hasil tembakau iris, 854 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 67 buah sex toys, 25 pasang sepatu bukan baru, 18 paket bibit tanaman, 8 paket obat-obatan, 1 buah part senjata, dan 1 set mesin bukan baru.

Nilai barang yang dimusnahkan tersebut ialah Rp203.044.600,00 dengan kerugian negara yang nilainya tidak terhingga, mengingat barang yang ditegah adalah barang-barang impor yang dilarang atau dibatasi impornya, serta barang kena cukai (BKC) yang diatur peredarannya.

"Sebagian besar BKC yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan operasi pasar dan Patuh Ampadan | di wilayah Ciayumajakuning. Sedangkan, barang-barang lainnya merupakan hasil penegahan atas pemasukan barang dari luar negeri melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon,"jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Heru juga mengungkapkan bahwa operasi Patuh Ampadan l mendapat dukungan dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution menambahkan, barang-barang hasil penegahan dari luar negeri beberapa di kirim dari negara tempat tenaga kerja Indonesia bekerja. Namun tidak sedikit juga barang yang dibeli melalui toko online di luar negeri.

"Banyak juga barang hasil kiriman TKI,dan juga barang pembelian pribadi yang umumnya mahasiswa yang sudah melek internet,"pungkasnya.(CB-003)