Selasa, 03 Oktober 2017

Selasa, Oktober 03, 2017


Bintek Sipol Pemilu 2019 KPU Kota Cirebon

CIREBON—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Partai Politik (Bintek Sipol) bagi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar tahun 2019 mendatang. Acara Bintek Sipol yang digelar KPU Kota Cirebon dihadiri pengurus dan perwakilan 16 partai politik
Bintek Sipol yang disampaikan KPU Kota Cirebon dan perwakilan KPU Jawa Barat terkait pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 yang waktu pelaksanaannya setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2018.
Emirzal Hamdani selaku Ketua KPU Kota Cirebon mengatakan pelaksanaan Pemilu 2019 jika dihitung dari sekarang maka sekitar 18 bulan lagi maka dari itu segala hal yang berkaitan dengan administrasi harus dipersiapkan masing-masing partai politik khususnya partai baru yang harus menjalani verifikasi faktual.
“Jika ada pembatalan aturan tentang Pemilu di MK maka Parpol lama juga harus ikut verifikasi faktual, maka Parpol lama juga harus mempersiapkan diri” katanya, Senin 02 Oktober 2017.
Emirzal menuturkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang terbaru merupakan UU yang paling tebal di Indonesia atau bahkan di dunia, maka dari itu segala hal yang penting tentang Pemilu perlu diketahui dan difahami oleh pengurus Parpol.
“Apalagi pelaksanaan Pemilu 2019 berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2018,” tuturnya.
Pemaparan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang pertama diberikan oleh Anggkota KPU Kota Cirebon, Bidang Hukum dan Pengawasan, Sanusi. Sedangkan penyampaian materi lainnya adalah Endun Abdul Haq, Anggota KPU Jawa Barat.
“Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu mulai 03 Oktober 2017 hingga 14 hari kedepan, maka pengurus Parpol agar menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan,” kata Endun. (CB-001).