Minggu, 31 Juli 2016

Minggu, Juli 31, 2016
CIREBON—Bagi pasangan suami-istri yang sedang menanti kelahiran sang buah hati tentu akan berusaha semaksimal mungkin mempersiapkan segalanya, termasuk keperluan yang berkaitan dengan masalah persalinan.
Agar proses persalinan tidak menelan biaya yang terlalu besar, maka diperlukan sebuah asuransi yang bisa menutup seluruh biaya, salah satunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tapi ingat, kartu BPJS yang dimiliki suami atau istri tidak dapat menutup kebutuhan biaya sang anak ketika lahir, maka dari itu diperlukan kartu tambahan untuk bayi yang masih dalam kandungan. Nah, seperti apa prosedur mengajukan BPJS Kesehatan untuk bayi dalam kandungan? Simak ulasan berikut ini ya:
Berdasarkan informasi yang admin terima dari petugas BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Cirebon yang ada di Jalan Pangeran Cakrabuana, Talun, syarat untuk mengajukan BPJS Kesehatan untuk bayi dalam kandungan yaitu membawa tanda pengenal suami-istri beserta fotocopy, kartu keluarga dan surat keterangan kehamilan dari bidan atau dokter, dan usia kandungan yang bisa mengajukan adalah 7 bulan.
Dan jangan lupa bawalah buku tabungan beserta fotocopy untuk bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu BRI, Mandiri dan BNI. Nama pemilik rekening harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).