| Pemandangan kabel semrawut di ruas Jalan Karanggetas Kota Cirebon, Sabtu 3 Oktober 2026. |
CIREBON BRIBIN – Persoalan jaringan kabel yang semrawut di sejumlah ruas jalan utama Kota Cirebon mendapat perhatian serius dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon.
Kepala DKIS Kota Cirebon Tubagus Muhammad Maulana Yusuf mengatakan, Pemkot Cirebon telah menyiapkan rencana pengalihan jaringan kabel udara ke bawah tanah. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal, DKIS sejak Februari 2026 melakukan perapihan terhadap bentangan kabel yang terlihat menggelantung dan tidak beraturan.
“Yang sudah dilakukan tahun ini mulai Februari itu adalah perapihan,” kata Maulana saat ditemui Cirebon Bribin, Selasa, 6 Oktober 2026.
Perapihan dilakukan dengan mengikat dan menata kabel pada sekitar 10 tahapan di sejumlah ruas jalan utama.
Beberapa koridor yang menjadi sasaran antara lain Jalan Tuparev hingga Jembatan, Jalan Kartini, serta kawasan Lampu Merah Kejaksan hingga Krucuk.
Penataan juga mencakup Bundaran Krucuk hingga Lampu Merah Pilang, Jalan Wahidin hingga Gunungsari, serta ruas dari Lampu Merah Gunungsari menuju Jalan Pemuda.
“Kemudian area Bundaran Krucuk sampai dengan Lamer Pilang, Wahidin hingga Gunungsari. Kemudian dari Lamer Gunungsari sampai dengan Jalan Pemuda, itu sudah selesai,” jelasnya.
Selain itu, perapihan dilakukan di Jalan Sudarsono, meski pengerjaannya baru sebagian. Koridor lain yang masuk dalam penataan meliputi kawasan Alun-alun Kejaksan hingga Jembatan Sukalila di Jalan Siliwangi, Jalan Cipto, serta sejumlah ruas lainnya yang ditargetkan ditangani hingga Desember 2026.
Maulana menyebut ruas terpanjang yang telah dirapikan berada di Jalan Wahidin, mulai dari Lampu Merah Pilang hingga Lampu Merah Gunung Sari, dengan panjang sekitar 1,2 kilometer.
Sejumlah ruas juga menunjukkan hasil penataan yang cukup signifikan, di antaranya Jalan Kartini, Jalan Cipto dan Jalan Wahidin.
“Jadi memang langkahnya seperti itu. Sebelum turun ke bawah, perintah Pak Wali itu untuk merapikan,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Cirebon tidak dapat menertibkan jaringan kabel secara sepihak. Sebab, jaringan tersebut merupakan bagian dari infrastruktur perusahaan telekomunikasi yang berkaitan langsung dengan layanan pelanggan.
“Estetika kota memang harus dijaga. Tapi mereka selaku perusahaan penyedia jasa juga punya kewajiban kepada pelanggan. Link-nya juga tidak boleh putus. Jadi solusinya harus win-win,” tuturnya.
Untuk menjembatani kepentingan tersebut, DKIS menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) sebagai mitra koordinasi dengan perusahaan pemilik jaringan.
“Nanti dengan APJATEL insyaallah bersama-sama dengan para pengusaha itu supaya estetika kota bisa terjaga, khususnya jalan protokol,” ujarnya.
Koordinasi tersebut juga membuka ruang bagi pemilik usaha maupun pengelola gedung yang merasa terganggu dengan kondisi kabel di lingkungan mereka untuk mengajukan permohonan penataan kepada DKIS.
“Kalau pemilik usaha atau pemilik kantor merasa perlu, silakan bersurat ke kami. Kami bisa fasilitasi ke APJATEL untuk dilakukan perapihan,” katanya.
Maulana mencontohkan penataan kabel di kawasan Benteng yang dilakukan setelah adanya surat permohonan.
Meski kawasan tersebut tidak masuk dalam tahapan utama program, perapihan tetap dapat dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan pemilik jaringan.
DKIS menegaskan, perapihan kabel udara bukan tujuan akhir. Langkah tersebut merupakan tahap transisi sebelum jaringan kabel secara bertahap dipindahkan ke bawah tanah.
Maulana mengatakan, proses administrasi untuk rencana tersebut masih berjalan.
“Kalau Pak Wali sih minta targetnya sebelum Lebaran tahun depan jaringan kabel beberapa ruas jalan sudah pindah ke bawah,” ungkapnya. (CB-005)
Informasi lainnya :