CIREBON BRIBIN — Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan petambak garam untuk memperkuat modal usaha dan menjaga kesinambungan produksi.
Namun, pemanfaatannya di Kabupaten Cirebon masih terbatas, salah satunya akibat kendala riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Peluang pembiayaan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Ekonomi Daerah yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Kamis, 8 Oktober 2026.
Forum yang melibatkan sekitar 40–50 petambak garam dan pelaku usaha off-taker itu bertujuan memperluas akses keuangan sekaligus membangun ekosistem pembiayaan yang terintegrasi.
SSRG merupakan fasilitas kredit dengan resi gudang sebagai agunan dan bunga yang disubsidi pemerintah.
Melalui skema ini, garam hasil panen dapat disimpan di gudang yang memenuhi ketentuan, kemudian resi gudangnya digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan.
“Kalau Bapak-Ibu bisa memanfaatkan resi gudang, garam yang dihasilkan dapat dimasukkan ke gudang dan resi gudangnya dijadikan agunan untuk kredit,” ujar narasumber dalam paparannya pada firum diakusi tersebut.
Sejumlah bank, antara lain BRI, BNI, BSI, dan Bank BJB, disebut sebagai penyalur pembiayaan tersebut. Skema ini diharapkan membantu petambak menjaga arus kas, terutama saat non kemarau (musim hujan) ketika aktivitas produksi garam menurun atau terhenti.
Kepala Kantor OJK Cirebon, Agus Mutholib, kegiatan FGD ini bertujuan untuk membukakan akses layanan keuangan dan memperkenalkan ekosistem keuangan yang memang ditujukan untuk pengembangan ekonomi daerah.
Agus mengakui penyaluran kredit perbankan kepada sektor usaha tambak garam di Kabupaten Cirebon masih relatif kecil.
“Saat ini masih sangat kecil pembiayaan yang disalurkan perbankan di kabupaten Cirebon kepada para pelaku usaha tambak, baik pelaku usaha perorangan maupun badan hukum koperasi maupun PT," ungkap Agus FGD menjawab pertanyaan Cirebon Bribin terkait pèmanfaatan pembiayaan skema SSRG,
Menurut dia, salah satu kendala yang ditemukan adalah riwayat kredit bermasalah yang tercatat dalam SLIK.
Banyak petambak yang telah memiliki akses ke lembaga keuangan lain, tetapi tunggakan atau kredit macet membuat mereka kesulitan mengajukan pembiayaan baru ke perbankan.
"Jadi catatan SLIK atau BI Checkingnya itu bermasalah, sehingga membuat mereka itu tidak bisa mengakses kembali perbankan," kata Agus
Menurutnya, kehadiran OJK dan lembaga jasa keuangan di forum diskusi ini untuk bersama-sama mendengar kondisi fakta di lapangan yang membutuhkan dukungan dari OJK dan lembaga jasa keuangan.
"Edukasi perlu kita tanamkan kepada para calon petambak baru, dan juga orang-orqng yang sudah kena pinjol ataupun kartu kredit ataupun lembaga keuangan lain, sehingga mereka macet, solusinya adalah dilunasi, dalam waktu tiga hari catatannya hilang baru mereka bisa mengajukan kembali," tegasnya
OJK, lanjutnya, ingin menjadikan forum tersebut sebagai pintu masuk bagi pendampingan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama lembaga jasa keuangan diharapkan membantu petambak memahami produk pembiayaan sekaligus menyiapkan usaha agar lebih layak memperoleh kredit. (CB-005)
Informasi lainnya :
