![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengungkapkan, kekosongan pejabat Kepala Sekolah ada yang sudah berlangsung berbulan-bulan, Kamis 8 Oktober 2026. |
CIREBON BRIBIN - Sebanyak 53 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cirebon hingga Oktober 2026 masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Kekosongan juga terjadi di jenjang SMP, dengan 12 jabatan kepala sekolah masih belum terisi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengatakan data tersebut merupakan kondisi kekosongan jabatan yang tercatat sejak 1 Agustus 2026.
“SD-nya saja sekitar 53 yang kosong,” kata Ronianto, Kamis 8 Oktober 2026.
Menurut Ronianto, proses pengisian jabatan kepala sekolah masih berjalan. Dinas Pendidikan menargetkan pengangkatan kepala sekolah definitif dapat dilakukan pada Oktober 2026.
“Mudah-mudahan Oktober. Kami berharap Oktober bisa diangkat,” ujarnya.
Namun, proses pengisian jabatan tersebut tidak lepas dari persoalan status kepegawaian. Salah satunya berkaitan dengan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi kandidat kepala sekolah.
Ronianto menjelaskan, pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah memiliki ketentuan terkait unit organisasi (unor). Guru PPPK yang diangkat harus tetap berada pada sekolah asal tempatnya bertugas.
“Ketika mengangkat PPPK, unor-nya harus tetap. Tidak boleh ditempatkan di luar sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, guru PPPK tidak bisa dipindahkan ke sekolah lain hanya untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penempatan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon.
Untuk sementara, Dinas Pendidikan memprioritaskan guru berstatus PNS untuk mengisi jabatan kepala sekolah, selama masih terdapat PNS yang memenuhi persyaratan.
“Kami masih memprioritaskan selagi masih PNS yang masih ada, kami prioritaskan yang PNS,” kata Ronianto.
Sementara pengisian jabatan definitif belum tuntas, sekolah yang kepala sekolahnya kosong tetap dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Penugasan tersebut dilakukan agar kegiatan administrasi dan pengelolaan sekolah tetap berjalan.
Ronianto menyebut masa tugas Plt di sejumlah sekolah bahkan sudah berlangsung cukup lama. Beberapa di antaranya telah menjalankan tugas sebagai Plt kepala sekolah selama sekitar enam bulan.
“Di-Plt-kan. Ada yang sudah enam bulan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan berharap proses pengisian jabatan kepala sekolah segera diselesaikan sehingga puluhan SD dan sejumlah SMP yang saat ini masih dipimpin Plt dapat memiliki kepala sekolah definitif.(CB-004)
Informasi lainnya :
