![]() |
| Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari, |
CIREBON BRIBIN - Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon diminta segera melakukan registrasi ulang. Proses tersebut harus diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026 agar penerima dapat mengikuti proses penyaluran bantuan sosial pada 2027.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari, menegaskan registrasi ulang berlaku bagi seluruh penerima PKH maupun BPNT. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan tahapan administrasi tersebut.
Astri mengingatkan, penerima yang belum melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditetapkan berisiko kehilangan akses terhadap kedua program bantuan tersebut pada tahun depan.
“Setiap penerima bansos, baik PKH maupun BPNT, semuanya wajib melakukan registrasi ulang. Kalau sampai akhir Desember 2026 belum melakukan registrasi, maka tidak akan mendapatkan PKH ataupun BPNT pada 2027,” ujarnya Senin 12 Oktober 2026.
Untuk memudahkan masyarakat, Dinsos Kabupaten Cirebon menyediakan akses registrasi secara mandiri melalui portal Perlinsos. Dengan mekanisme tersebut, penerima tidak harus datang langsung ke kantor Dinsos untuk menyelesaikan proses pendaftaran ulang.
Bagi warga yang kesulitan mengakses layanan digital, registrasi juga dapat dilakukan dengan pendampingan agen Perlinsos. Keberadaan agen ini diharapkan membantu penerima manfaat yang belum terbiasa menggunakan layanan daring agar tetap dapat memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Astri, pendampingan tidak hanya mengandalkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Masyarakat dapat meminta bantuan dari berbagai unsur di lingkungan sekitar, termasuk TNI, Polri, perangkat desa, pengurus RT/RW, hingga tetangga.
Pelibatan berbagai unsur tersebut sejalan dengan gerakan nasional peduli tetangga. Melalui gerakan ini, masyarakat didorong untuk saling membantu, terutama ketika ada warga yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses layanan registrasi bansos.
Dinsos Kabupaten Cirebon pun mengimbau penerima PKH dan BPNT segera memeriksa serta menyelesaikan proses registrasi tanpa menunggu mendekati tenggat waktu. Langkah ini penting untuk mengantisipasi kendala teknis maupun kesulitan administrasi yang berpotensi menghambat proses pendaftaran.
Dengan dukungan keluarga dan lingkungan sekitar, proses registrasi ulang diharapkan dapat menjangkau seluruh penerima manfaat. Masyarakat yang membutuhkan bantuan juga diharapkan segera memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia agar tidak melewatkan batas waktu yang telah ditentukan. (CB-004)
Informasi lainnya :
