Kamis, 15 Februari 2024

Kamis, Februari 15, 2024
Proses penurunan APK di Kecamatan Gegesik.

GEGESIK (CIREBON BRIBIN) - Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gegesik, Kabupaten Cirebon, bergerak cepat dalam menegakkan aturan dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Panwascam Gegesik, Didiek Kusdiono, memimpin upaya penurunan APK dengan dukungan penuh dari Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat.

"Masa tenang melarang keberadaan APK yang masih terpasang. Kami berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang bersih dan adil," ujar Didiek, Minggu (11/2)

Menyadari pentingnya menjaga integritas Pemilu, Didiek menegaskan bahwa penertiban APK melibatkan seluruh jajaran PTPS.

"TPS harus bebas dari segala bentuk pengaruh kampanye untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan lancar dan jujur," tambahnya.

Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam Gegesik telah melakukan apel kesiapan bagi timnya.

Mereka juga akan melaksanakan patroli masa tenang di seluruh wilayah untuk meminimalisasi potensi pelanggaran pemilu.

"Kami berkomitmen untuk memastikan masa tenang ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu," jelas Didiek.

Selain itu, Didiek juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama menghadapi cuaca ekstrem saat ini.

"Kesehatan anggota tim adalah prioritas kami, agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan," pungkasnya. (CB-006)