Jumat, 16 Desember 2022

Jumat, Desember 16, 2022
Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinkes, Dinsos, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon di ruang Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon. Foto : Dok. Humas DPRD Kota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi III DPRD menginginkan layanan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan proses mutasi ke kelas 3 bisa dipermudah pada tahun 2023 mendatang.

Sebab, selama ini masyarakat kesulitan untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dan pindah kelas 3 karena harus mendapat rujukan dari puskesmas.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menilai, perlu ada standard operating procedure (SOP) yang lebih memudahkan masyarakat mengakses program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan tidak menyertakan surat rujukan dari puskesmas.

“Kami meminta mengubah SOP agar tidak menggunakan rujukan. Cukup dengan rekomendasi saja dari puskesmas. Sebab, untuk aktivasi kepesertaan itu tidak harus sakit,” ujarnya saat rapat kerja bersama Dinkes, Dinsos, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Anggota Komisi III DPRD lainnya, Ana Susanti menjelaskan, per Oktober lalu Dinas Kesehatan belum bisa menyerahkan data aktivasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan, karena belum terverifikasi daftar penerima bantuan iuran (PBI) dengan Dinas Sosial.

Menurutnya, data tersebut penting sebagai acuan untuk membedakan data PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD Kota Cirebon atau APBN. Sehingga, rapat kerja ini perlu ditindaklanjuti untuk membuat solusi yang tepat agar tidak ada masalah ke depannya.

“Sejak Oktober lalu Dinkes tidak mengajukan daftar kepesertaan ke BPJS, karena data masih rancu di Dinsos dan Dinkes. Data harusnya sudah terupdate, jangan sampai ada peserta PBI yang meninggal tapi data masih aktif. Kemudian menghindari data PBI BPJS ganda yang dicover APBD juga APBN,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty mengatakan, basis pengajuan PBI kepesertaan BPJS Kesehatan adalah validasi dan verifikasi data.

Sedangkan pada tahun ini ada kendala dimana data PBI yang dibiayai APBN, Dinsos baru mendapat data terakhir pada Maret 2022 dari pemerintah pusat. Ditambah, sistem data di Kemensos belum bisa diakses karena masih dalam perbaikan hingga saat ini.

“Karena kalau kita mengajukan kepesertaan PBI BPJS tidak boleh double dengan data PBI yang sudah dibiayai APBN. Jadi harus ada validasi dan verifikasi. Akan tetapi, sampai saat ini sistemnya masih maintenance di Kemensosnya. Sehingga kami tidak tahu detil nama, NIK dan alamatnya,” katanya.

Ia pun sepakat untuk layanan aktivasi kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan cukup dengan rekomendasi dari puskesmas. Namun, Dinkes perlu menyosialiasikan lebih dulu ke Puskesmas di seluruh Kota Cirebon.

Selanjutnya, mengenai kartu yang belum tercetak, Maria mengatakan, peserta PBI bisa menggunakan KTP. Mengingat, nomor kepersetaan BPJS Kesehatan sama seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ke depan perlu duduk bersama dengan Dinsos, Disdukcapil, BPJS dan DPRD, untuk menentukan SOP terbaru. Termasuk data kepesertaan yang terintegrasi,” katanya.

Diketahui, jumlah PBI BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN sebanyak 138.863 peserta. Sedangkan yang dibiayai APBD Kota Cirebon berjumlah 47.577 peserta. Turut hadir pada rapat tersebut, Dian Novitasari SKom, Hj Neneng Sri Daiyah SE, dan H Hendi Nurhudaya SE. (CB-003)