Rabu, 23 September 2020

Rabu, September 23, 2020

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD 2020, sekaligus juga mempertimbangkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas rencana perubahan APBD, serta penyampaian jawaban dari walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi. Foto : Humas DPRD Kota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Perwakilan dari setiap fraksi DPRD Kota Cirebon menandatangani persetujuan Raperda Perubahan 2020 usai memberikan pemandangan umum saat rapat paripurna, di ruang Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (22/9).

Penandatanganan tersebut, menandai bahwa perubahan APBD tahun 2020 telah disetujui seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila dalam kondisi darurat dan keadaan luar biasa. Yakni, pertimbangan pandemi Covid-19 yang mempengaruhi keseimbangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan pendapatan daerah.

“Rapat paripurna ini, selain penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD 2020, sekaligus juga mempertimbangkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas rencana perubahan APBD, serta penyampaian jawaban dari walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Affiati saat memimpin jalannya rapat paripurna DPRD.

Walikota Cirebon, Drs H Nashruddin Azis SH menyampaikan, secara umum, pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah mengalami perubahan. Pendapatan daerah tahun ini berkurang sebesar 4,56 persen dari target yang dipasang semula.

“Dampak pandemi Covid-19 ini mempengaruhi penurunan keuangan daerah dari segala sisi. Untuk itu perlu dilakukan perubahan anggaran. Khususnya alokasi anggaran yang berfokus penguatan ekonomi masyarakat akibat pandemi ini,” kata Azis.

Azis menyampaikan, dampak dari pandemi Covid-19 ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi terkontraksi. Makanya target pendapatan daerah pun mengalami penurunan, karena harus menyesuaikan kondisi.

Sementara di sisi lain, seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengalami penurunan. Disebutkan, DAU tahun ini turun sebesar 9,31 persen dan DAK berkurang sebesar 0,94 persen serta bantuan provinsi juga turun sebesar 7,24 persen.

“Alokasi anggaran belanja pada perubahan APBD tahun 2020 ini secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 6,83 persen dari APBD murni tahun 2020. Karena ada kebijakan untuk menyesuaikan postur anggaran dari pemerintah pusat ke daerah,” katanya. (CB-003)