Jumat, 28 Agustus 2020

Jumat, Agustus 28, 2020

Ketua DPRD Affiati SPd saat membuka rapat paripurna DPRD Kota Cirebon. Foto : Dokumentasi Humas

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – DPRD Kota Cirebon membentuk panitia khusus (pansus) untuk tiga raperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Senin (24/8), dalam rapat paripurna di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Ketiga raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda BPR Bank Cirebon, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sebelum penetapan pembentukan pansus, terlebih dahulu dilakukan penyampaian pemandangan fraksi-fraksi di DPRD, kemudian Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan tanggapannya.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, pihaknya secara resmi membentuk pansus untuk membahas isi raperda bersama tim asistensi Pemkot Cirebon. 

“Rapat paripurna ini mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dan penetapan susunan pansus. Fraksi-fraksi sudah mengkaji dan mempertimbangkan terhadap isi materi ketiga raperda tersebut,” terang Affiati saat menyampaikan jalannya rapat paripurna.

Selanjutnya, kata Affiati, pansus akan melakukan kajian masing-masing raperda tersebut bersama tim asistensi dari Pemkot Cirebon. “Lebih lanjut dibahas di tingkat pansus bersama tim asistensi sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” katanya.

Menanggapi demikian, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis mengatakan, ketiga raperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut merupakan raperda yang sifatnya delegatif yang perlu segera ditindaklanjuti. 

“Pemandangan umum fraksi-fraksi yang sudah disampaikan, saya sampaikan terima kasih atas masukan dan beberapa saran kepada kami,” katanya. 


Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis menanggapi Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon / Dokumentasi Humas
Azis berharap, materi-materi dalam penyusunan ketiga raperda tersebut segera dibahas oleh masing-masing pansus, sehingga dapat disetujui menjadi perda.

“Mudah-mudahan ketika pembahasan antara pansus dan tim asistensi dari Pemkot Cirebon menghasilkan pembahasan yang progresif dalam membuat produk hukum darah yang berkualitas,” tutup Azis. (Rilis/CB-003)