Senin, 09 September 2019

Senin, September 09, 2019


Tersangka JH, residivis pengedar obat tak berijin


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Setali tiga uang dengan YS, pelaku pembunuhan seorang santri di Jalan Cipto, ternyata tersangka JH juga merupakan seorang residivis.


"Benar, JH juga seorang residivis," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy dalam keterangannya hari ini, Senin (9/9/2019).


Roland menjelaskan, JH pernah meringkuk di dalam tahanan atas kasus pencurian dengan pemberatan ketika berada di Kalimantan.


"Dulunya pernah bekerja sebagai petugas security,"jelasnya.


Dari pengakuannya, lanjut Roland, JH yang sudah 10 tahun tinggal di Kota Cirebon ini belum lama menjadi penjual obat-obatan ilegal.


"baru sekitar 1 bulan berjualan obat tanpa ijin" tuturnya.


Atas perbuatannya, JH akan dikenakan pasal 197 tentang penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar.


"Hukumannya penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar," tutupnya.(CB-003)