Kamis, 21 Juni 2018

Kamis, Juni 21, 2018


Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Abdullah Syukur. Angkat bicara tentang siapa yang bertanggung jawab atas tempat pembuangan sampah sementara (TPS) komplek Stadion Bima, Kota Cirebon.

Syukur menjelaskan, meskipun letaknya berada di Komplek Stadion Bima, yang baru - baru ini mengalami peralihan menjadi aset milik Pemkota Cirebon. Namun untuk TPS di Komplek Stadion Bima tersebut, sepenuhnya adalah milik pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Mungkin dulunya warga Kabupaten atau warga Komplek Stadion Bima meminta izin kepada pihak Pertamina selaku pemilik, untuk membangun TPS disana," jelasnya saat ditemui usai kegiatan Halal Bi Halal tingkat Kota Cirebon, Kamis (21/6).

Meskipun tumpukan sampah di TPS Bima terlihat sangat menggangu pemandangan sekitar, Syukur mengatakan pihaknya tidak bisa untuk mengangkut sampah tersebut untuk dibuang ke tempat pembungan akhir (TPA).

Karena hal ini tentunya akan berkaitan dengan anggaran yang dipakai untuk biaya operasional pengangkutan dan proses pembuangan di TPA.

"Tentu tidak bisa, karena anggaran yang kita kelola sudah di buat sesuai dengan kebutuhan operasional pengelolaan sampah Kota," tuturnya.

Namun, Syukur menambahkan. Pemkot Cirebon juga tidak lantas tinggal diam melihat permasalahan menumpuknya sampah di TPS Bima ini. Pihak Pemkot Cirebon, dikatakan Syukur telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menyelesaikan masalah TPS ini.

"Sekertaris Daerah (Sekda) sudah berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, hanya saja belum ada jawaban," pungkasnya.(CB-003)