Jumat, 17 November 2017

Jumat, November 17, 2017


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Sampaikan hasil penelitian salinan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum tahun 2019 Provinsi Jawa Barat di Hotel Grand Tryas Cirebon Jumat. (17/11).

Dari data hasil penelitian yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon, sampai hari ini baru ada lima parpol yang sudah memenuhi syarat dari empat belas parpol calon peserta pemilu tahun 2019 mendatang.

Disampaikan oleh Divisi hukum umum keuangan dan logistik KPU Kota Cirebon, Dr. Sanusi, SH., MH. Bahwa penelitian yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon kemarin adalah untuk mengecek kebenaran KTA, KTP elektronik atau surat pengantar yang di input dalam sistem informasi partai politik (sipol).

"Jadi, ketika semua data yang di masukan kedalam sipol itu sesuai. Barulah memenuhi syarat,"ungkapnya di Hotel Grand Tryas, Cirebon.

Sanusi menyampaikan, untuk daftar parpol yang masih belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi ini. Masih diberi kesempatan untuk memperbaiki data.

"Parpol yang belum memenuhi syarat keanggotaan, masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data hingga empat belas hari dari sekarang atau sampai tanggal 1 Desember 2017,"pungkasnya.(CB-003)