Selasa, 31 Oktober 2017

Selasa, Oktober 31, 2017


Aturan baru mengenai pendaftaran ulang nomor pelanggan selluler prabayar berlaku resmi mulai hari ini, 31 Oktober 2017. Aturan baru ini mengharuskan setiap sim card atau nomor handphone prabayar di daftarkan dengan menyertakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Proses pendaftaran ini berlaku bagi pelanggan prabayar lama maupun pelanggan baru. Caranya adalah, masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan mengirim SMS ke 4444 menggunakan format dari Kominfo yakni, format NIK#NomorKK# untuk pelanggan baru. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Format ini berlaku untuk pelanggan Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri). Sedangkan bagi pelanggan Telkomsel, bisa memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Cara lainnya untuk mendaftarkan sim card prabayar adalah pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK.

Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.
Pertama, yang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan. Setelahnya, pemblokiran layanan internet, apabila pelanggan prabayar masih bandel tidak registrasi ulang yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.(CB-003)