Minggu, 25 Juni 2017

Minggu, Juni 25, 2017

Kebahagiaan momen Hari Raya Idul Fitri 1438 H yang jatuh hari ini, juga turut dirasakan oleh para napi binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon.

Pasalnya, selain mendapat tambahan waktu kunjungan untuk bercengkrama lebih lama dengan keluarga sampai 4 hari kedepan. 538 napi binaan Lapas Kelas 1 Cirebon, hari ini juga mendapat remisi khusus.

Dari jumlah total keseluruhan 804 napi yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Cirebon, sebanyak 538 napi tersebut sebelumnya telah diusulkan agar mendapatkan remisi khusus tepat di moment Hari Raya Idul Fitri 1438 H. 

Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon mengatakan, usulan ini berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. W11-1018.PK.01.01.02.2017 serta No. W11.PAS.PAS2.PK.01.01.02-0881 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

"Sebanyak 538 napi yang kami usulkan agar mendapatkan remisi, 263 napi yang tidak diusulkan, dan tiga lainnya dinyatakan langsung bebas karena dapat Remisi Khusus II," ujar Heni, Minggu (25/6/2017).

Heni juga menjelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi napi tidak mendapatkan usulan remisi khusus diantaranya napi kasus korupsi, kasus terorisme, kasus Narkotika terkait PP 99/2012 dan PP 28/2006, terpidana mati, terpidana hukuman seumur hidup dan lain sebagainya.(CB-003)