Rabu, 14 Februari 2024

Rabu, Februari 14, 2024
Menurunkan APK yang masih terpasang di masa tenang.

KAPETAKAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam langkah proaktifnya untuk memastikan ketertiban selama masa tenang Pemilihan, Ketua Panwascam Kapetakan, Endang Ade, bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) SE Kecamatan Kapetakan, memperketat pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.

Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah adanya pelanggaran aturan kampanye yang merugikan.

"Masa tenang menjadi momentum yang sangat penting. APK yang masih terpasang dianggap sebagai pelanggaran karena dalam periode ini, peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye, dan APK dianggap sebagai sarana untuk melakukan aktivitas tersebut," ujar Endang, Senin (12/2).

Endang menegaskan bahwa penertiban APK melibatkan peran aktif PTPS karena mereka bertanggung jawab atas wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus terbebas dari segala bentuk APK.

"Kami telah memberikan instruksi kepada PTPS untuk menjaga kebersihan wilayah TPS dari APK. Apabila masih ditemukan APK yang terpasang, tindakan tegas berupa pencopotan segera akan diterapkan," tambahnya.

Endang mengakui bahwa pihaknya telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Kapetakan guna menghadapi masa tenang.

Patroli masa tenang juga dilakukan dengan tujuan utama meminimalisir upaya kampanye oleh peserta pemilu serta mengantisipasi kemungkinan pelanggaran lainnya.

"Patroli ini bertujuan untuk menegakkan aturan selama masa tenang. Selain itu, kami juga berupaya secara preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran pemilu," tuturnya.

Dirinya juga mengingatkan agar seluruh stafnya menjaga kesehatan dengan baik, terutama mengingat cuaca ekstrim saat ini.

"Menjaga kesehatan menjadi kunci utama agar proses pengawasan berjalan optimal tanpa kendala akibat masalah kesehatan," pungkasnya. (CB-003)