Selasa, 23 Januari 2024

Selasa, Januari 23, 2024
Penertiban APK di Taman Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/1).

KEDAWUNG (CIREBON BRIBIN) - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah partai politik dibereskan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut dilakukan karena dalam pemasangan APK menyalahi aturan, dengan menutupi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono menyampaikan penertiban APK ini menindaklanjuti aduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.

"Pemasangan APK dinilai menutupi RTH yang membuat petugas kebersihan kesulitan membersihkannya," katanya, Selasa (23/1)

Rudi menambahkan, pemasangan APK di sepanjang jalur Pantura dari mulai Palimanan sampai Kedawung tersebut juga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

"Khawatir barangkali tertiupa angin lalu menghalangi para pengguna jalan, oleh karena itu perlu dilakukan penertiban," tambahnya.

Rudi menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).

"Oleh karena itu, kami meminta bantuan rekan-rekan SatpolPP Kabupaten Cirebon dalam melakukan penertiban," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) SatpolPP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya membenarkan bahwa pemasangan APK tidak sesuai dengan tempatnya.

"Kami mendapatkan amanat dari Bawaslu, maka kami teruskan ke Satpol PP dan melaksanakan bersama Bawaslu dalam melakukan penertiban," pungkasnya. (CB-006)