Rabu, 24 Januari 2024

Rabu, Januari 24, 2024
APK terpasang di salah satu sekolah di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (24/1) pagi.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Jalan Siliwangi Kota Cirebon menjadi salah satu area terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Namun, berdasarkan pantauan Cirebon Bribin pagi ini, terlihat ada APK yang terpasang di Jalan Siliwangi, Rabu (24/1).

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat dimintai tanggapannya mengatakan, APK yang terpasang akan ditertibkan.

"Ya sesuai dengan ketentuan ya kita akan lakukan penertiban kembali bersama dengan Bawaslu," katanya di Balai Kota Cirebon.

Ia juga mengatakan, pihaknya memohon kepada calon legislatif, tim kampanye daerah (TKD) dan tim kampanye nasional (TKN) untuk bisa bersama-sama mematuhi ketentuan yang sudah disepakati soal larangan pemasangan APK di area yang sudah dilarang.

"Ya seperti yang kami sampaikan mohon untuk tidak nempel di paku di pohon lah,"

Ia menambahkan, terkait sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan bukan menjadi ranah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.

"Sanksi menjadi kewenangan Bawaslu, kalau kami memang menertibkan bagian dari Perda Ketertiban Umum tapi kewenangan khusus untuk apk ini kan dari Bawaslu," tambahnya. (CB-003)