Jumat, 11 November 2022

Jumat, November 11, 2022
Komisi I DPRD fasilitas rapat dengar pendapat dengan BKPSDM, BPKPD, dan Disdik Kota Cirebon, di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (9/11). Foto : Humas DPRD Kota Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi I DPRD Kota Cirebon menerima aspirasi para guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Pendidikan Agama Islam (FGPAI) Non-PNS.

Mereka menyampaikan keluhan atas ketidaktersediaan formasi guru PAI pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan, para guru honorer PAI ini menginginkan ke depannya agar bisa diakomodir pada formasi seleksi PPPK.

Sebab, seleksi penerimaan PPPK tenaga pendidikan tahun ini sama sekali tidak ada formasi bagi guru PAI. Dari hasil rapat, BKPSDM memberikan klarifikasi bahwa tenaga honoer guru PAI ini masuk dalam kategori Prioritas 3 (P3).

Sedangkan petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pengangkatan PPPK tahun 2022 mengutamakan bagi tenaga honorer P1 dan P2 terlebih dahulu.

“Karena para tenaga honorer P1 dan P2 baru saja diangkat pada tahun 2022, maka kesempatan bagi tenaga guru honorer P3 baru bisa dilakukan pada 2023. Kesempatan itu masih terbuka lebar,” ujar Dani usai rapat.

Dani mengatakan, pada prinsipnya Komisi I DPRD mendukung aspirasi para guru honorer PAI ini. Atas dasar itu, Komisi I akan berkonsultasi ke Kemenpan RB terkait rencana pengangkatan tenaga honorer PPPK.

Selanjutnya, Komisi I juga mendorong kepada Pemda Kota Cirebon untuk penyediaan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal itu didasari adanya rencana penambahan jumlah tenaga PPPK di Kota Cirebon. Mengingat, alokasi pembayaran gaji PPPK dibiayai pemerintah pusat, sementara untuk TPP dibebankan ke pemerintah daerah.

“Aspirasi tenaga honorer yang meminta diangkat jadi tenaga PPPK ini sangat tinggi. Sehingga konsultasi ke Kemenpan RB bukan saja membahas pengangkatan guru PAI saja, melainkan semua tenaga honorer di Kota Cirebon,” kata Dani.

Sementara itu, perwakilan FGPAI Non-PNS, Yanti Rusmiati SPdI mengatakan, penerimaan pegawai ASN PPPK bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemda Kota Cirebon tahun 2022 ini sama sekali tidak menyediakan formasi bagi guru PAI.

Ia menyebutkan, dari jumlah keseluruhan 46 guru honorer PAI di Kota Cirebon, tak satu pun diangkat menjadi tenaga PPPK. Padahal, terakhir kali seleksi penerimaan ASN guru PAI di Kota Cirebon diadakan pada tahun 2018.

Sementara pada rekrutmen PPPK 2019, hanya 7 orang tenaga honorer yang diangkat dari kategori 2 (K2).

Sedangkan, seleksi penerimaan PPPK tahun 2021 untuk pengangkatan 2022 sama sekali tidak membuka kesempatan untuk guru PAI.

Oleh karena itu, FGPAI meminta Komisi I DPRD dan Pemkot Cirebon untuk memperhatikan nasib mereka atas tidak dibukanya kesempatan formasi bagi guru PAI pada penerimaan PPPK tahun ini.

“Harapan kami tahun ini, ada perubahan keputusan penetapan kebutuhan PPPK bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan dengan membuka formasi bagi guru PAI. Tapi, hasil rapat tadi sudah tidak bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi menjelaskan, BKPSDM sudah mengusulkan 39 formasi guru PAI pada seleksi penerimaan PPPK tahun 2021 untuk pengangkatan 2022 kepada Kemenpan RB.

Hanya saja, terjadi perubahan mekanisme seleksi penerimaan PPPK. Menurutnya, pengangkatan PPPK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya cukup mengikuti tes seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Sementara seleksi PPPK bagi guru honorer tahun ini tidak perlu tes CAT, akan tetapi mengutamakan tenaga honorer kategori P1 dan P2. Sehingga, pada tahun ini BKPSDM perlu menyelesaikan pengangkatan guru P1 dan P2 terlebih dahulu. Sedangkan tenaga honorer guru PAI masuk dalam P3. (CB-003)