Selasa, 02 Maret 2021

Selasa, Maret 02, 2021
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan (tengah) bersama Danyon Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar, AKBP M Andri dan Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Herry Indriyanto menunjukkan barang bukti tindak pidana pengeroyokan di kawasan gedung BAT, Selasa (2/3).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Polres Cirebon kota ungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang yang terjadi pada hari minggu 28 februari 2021 di sekitar gedung BAT, Kota Cirebon.

Dalam keterangannya Kapolres Cirebon kota Imron Ermawan mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi pada sekitar pukul 14.30 WIB.

Tindakan pengeroyokan tersebut dipicu dari konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekannya yang kemudian direkam oleh korban.

"Merasa tidak terima para tersangka turun dari kendaraan dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Imron, Selasa (2/3).

Imron mengungkapkan, dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sebanyak empat orang tersangka pelaku pengeroyokan. Masing-masing berinisial HS (21), ME (18), HS (19), dan LV (22).

"Bersama mereka kami amankan beberapa barang bukti," ungkapnya.

Dia menambahkan, para tersangka disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan pasal 351 paling lama lima tahun penjara. (CB-003)