Selasa, 02 Maret 2021

Selasa, Maret 02, 2021
Pemeriksaan GeNose di Stasiun Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sejak diluncurkan pada tanggal 15 Februari 2021 hingga 1 Maret 2021, layanan GeNose di Stasiun Cirebon dengan tarif Rp 20 ribu telah berhasil melayani 3.496 penumpang. Sementara untuk pelayanan Tes Rapid antigen dengan tarif Rp 105 ribu di Stasiun Cirebon, pada periode yang sama melayani 336 penumpang.

Dalam rangka memperketat protokol kesehatan bagi para penumpang KA, salah satunya dalam hal kelengkapan Surat bebas Covid-19, di wilayah PT KAI kini telah menghadirkan layanan pemeriksaan GeNose di 12 stasiun, yakni, Stasiun Cirebon, Stasiun Purwokerto, Stasiun Madiun, Stasiun Malang, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Bandung, Stasiun Semarang Tawang, Stasium Yogyakarta, Stasiun Solo dan Stasiun Surabaya Pasar Turi. Sementara untuk Stasiun yang lainnya di wilayah PT KAI akan dilakukan secara bertahap.

Kehadiran layanan tes GeNose telah memberikan pilihan kepada para penumpang dalam memilih layanan tes bebas Covid-19 di samping layanan tes Rapid Antigen yang sudah tersedia sebelumnya. Saat ini di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon telah tersedia layanan Test Rapid Antigen di Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

"Mulai pada tanggal 9 Februari 2021, pelanggan yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (2/3).

Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam aturan SE No: 20 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No: 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa persyaratan surat bebas covid 19 bagi para penumpang KA Jarak Jauh, itu berupa Surat keterangan dengan hasil "Negatif" dari tes GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Sementara untuk anak - anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan,” kata Suprapto.

Selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan hasil akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Jika nanti didapatkan hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api. Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus dan uang tiket akan dikembalikan penuh. Petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri. Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili.

KAI selalu berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penularan covid 19 dan konsisten mengoperasikan Kereta api dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"Layanan pemeriksaan GeNose C19 merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya Rajawali Nusindo, serta Universitas Gadjah Mada," tutupnya.(CB-003)