Rabu, 30 Desember 2020

Rabu, Desember 30, 2020
Rilis akhir tahun OJK, Selasa (29/12).

KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam rangka menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021, akan fokus pada lima hal.

Kepala OJK Cirebon, Budi Arief Wibisono mengatakan, fokus OJK di tahun mendatang seperti yang telah di sampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada acara Outlook Perekonomian Indonesia: Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2021.

Pertama, menjadikan sektor jasa keuangan sebagai katalis percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"OJK akan tetap fokus kepada UMKM dengan menerapkan teknologi baik akses maupun penilaian, dan juga memperluas akses bukan hanya perbankan tapi juga melalui pasar modal di antaranya equity dan security crowdfunding," katanya, Selasa (29/12).

Kedua, Mendesain ulang arsitektur industri jasa keuangan. Hal tersebut dilakukan agar IJK lebih kokoh dalam melewati krisis termasuk mengkonsolidasi sektor jasa keuangan konvensional dengan syariah dan menciptakan pasar keuangan yang mampu mendukung Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal ketiga yang menjadi fokus OJK di tahun mendatang adalah melakukan transformasi digital di sektor jasa keuangan. Untuk mewujudkan itu, OJK akan memastikan kebijakan insentif yang mendorong industri keuangan go digital baik dari proses bisnis maupun distribution channel.

"OJK juga akan mendorong bank-bank di Indonesia, baik bank kecil maupun bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menerapkan digitalisasi agar bisa memberikan pelayanan yang setara dengan bank-bank besar," jelas Budi.

Berikutnya, OJK juga akan melakukan penguatan perlindungan konsumen. Penetrasi produk keuangan dalam bentuk inklusi keuangan harus dilengkapi dengan literasi keuangan yang memadai agar penggunaan produk keuangan dilakukan tepat sesuai kebutuhan serta meminimalisir timbulanye sengketa. Namun jika sampai terjadi perselisihan, perlindungan konsumen yang disediakan oleh IJK maupun OJK harus dapat memberikan keputusan sesuai porsi permasalahan.

Kelima, OJK di tahun 2021 akan melakukan reformasi fundamental guna menyempurnakan pendekatan dan infrastruktur pengawasan.

"Hal ini dilakukan di pengawasan Perbankan, Pasar Modal, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan pemanfaatan teknologi dan menyetarakan pendekatan pengawasan antarsektor," tambahnya.(CB-003)