Rabu, 30 Desember 2020

Rabu, Desember 30, 2020
Pemasangan spanduk sosialisasi aturan di malam pergantian tahun baru. Foto : Instagram Satpol PP Kota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis sudah mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam operasional di malam pergantian tahun di Kota Cirebon.

Sebagaimana yang tertuang dalam SE Wali kota nomor 443/SE.94-ADM.PEM-UM, pelaku usaha diberi kesempatan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Bila kedapatan melanggar akan ditutup paksa oleh petugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, aturan jam operasional di malam pergantian tahun tersebut berlaku untuk semua usaha selain yang dikecualikan.

"Hanya sampai pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, jika masih ada yang buka akan kami tutup paksa," katanya, Rabu (30/12).

Selain tempat usaha, larangan berkerumun juga diberlakukan di seluruh wilayah Kota Cirebon. Bila ditemukan, petugas tak segan untuk membubarkan.

Edi menambahkan, pihaknya bersama satuan tugas terpadu juga nantinya akan melakukan patroli di malam pergantian tahun.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha, Dia mengatakan sudah dilakukan. Bahkan pihaknya telah memasang spanduk di sejumlah titik keramaian Kota Cirebon.

"Sudah kami pasang sebanyak 50 spanduk yang tersebar di seluruh wilayah Kota Cirebon untuk mensosialisasikan aturan tersebut," tambahnya.(CB-003)