Selasa, 28 Juli 2020

Selasa, Juli 28, 2020


Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan mengatakan, kerjasama kolaborasi Pemerintah, BUMN Asuransi dan beberapa bank syariah ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Foto : Mandiri Syariah
JAKARTA (CIREBON BRIBIN) - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menandatangani kerjasama dengan PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah terkait pemberian layanan penjaminan pembiayaan untuk nasabah UMKM terdampak Covid-19. 


Penandatanganan dilakukan oleh Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan bersama Direktur Utama Askrindo Syariah Soegiharto dan Direktur Utama Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo di Jakarta, (27/7).

Wawan Setiawan dalam siaran persnya menyampaikan, kerjasama kolaborasi Pemerintah, BUMN Asuransi dan beberapa bank syariah ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Melalui kerjasama ini Mandiri Syariah akan menjaminkan produk pembiayaan SME dan Mikro dengan limit/plafond maksimal per nasabah Rp10 miliar kepada Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa kondisi pandemi berdampak ke berbagai sektor ekonomi, termasuk di dalamnya industri Perbankan dan para debiturnya. Dengan adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas Pemerintah ini diharapkan dapat menggerakkan industri usaha khususnya UMKM untuk bangkit menghidupkan perputaran ekonomi Nasional.

“Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia yang senantiasa berupaya memberi solusi dan nilai tambah kepada Nasabah, tentunya kami ingin turut serta berperan mendukung Nasabah dan bergerak bersama Nasabah menghidupkan roda perekonomian di tengah pandemi,” jelas Wawan.

Melalui program ini, Mandiri Syariah dapat memberikan pembiayaan modal kerja baru maupun tambahan pembiayaan (top up/suplesi) dalam rangka restrukturisasi. Serta membebaskan Nasabah atas kewajiban premi/jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada Pemerintah.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan perlakukan tersebut berlaku bagi Nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perseorangan ataupun badan usaha dan memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.

Hingga Juni 2020, Mandiri Syariah telah memberikan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp. 4,7  triliun kepada  lebih dari 28.000 Nasabah segmen Retail yang terdampak Covid-19.

Angka diatas adalah 94.% dari total  Nasabah sejumlah 30 ribuan Nasabah yang telah confirm membutuhkan restrukturisasi.

“Insya Allah kami akan terus berkomitmen membantu Nasabah UMKM agar usahanya akan tetap survive dan maju kembali. Tentunya hal ini dapat terwujud dengan adanya dukungan Pemerintah,” tutup Wawan.(CB-003)