Kamis, 20 September 2018

Kamis, September 20, 2018
Ketua Peradi dan KAI Cirebon


CIREBON—Puluhan advokat di Kota Cirebon yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan membentuk tim pengawas independent pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon yang digelar Sabtu, 22 September 2018 di 24 TPS.
Ketua Peradi Wilayah Cirebon, Budi Joko Witantri S.H, mengatakan tim pengawas independent akan disebar di seluruh TPS untuk mencegah adanya kesalahan prosedur dan kecurangan sehingga tak ada yang dirugikan lagi seperti Pilwalkot Cirebon sebelumnya.
“Insiden kesalahan prosedur jelas merugikan pihak peserta Pilwalkot dan juga masyarakat,” katanya, Kamis (20/09/2018).
Budi mengungkapkan jumlah advokat yang terlibat dalam tim pengawasan independent berjumlah sekitar 48 orang yang merasa terpanggil untuk mengawal pesta demokrasi di Kota Cirebon agar tidak kembali muncul gugatan.
“Kalau hasil PSU ini digugat lagi maka masyarakat yang rugi karena penyelenggaraan Pilwalkot memakai uang rakyat bukan para calon,” ujarnya.
Budi menambahkan kedua calon baik kubu H. Bamunas S Boediman-Effendi Edo (Oke) maupun H. Nashrudin Azis-Hj Eti Herawati (Pasti), harus berkomitmen menerima hasil PSU dan jangan mencari alasan untuk menolak keputusan penyelenggara Pilwalkot.
“Surat resmi akan kami layangkan kepada KPU dan Panwaslu untuk informasi adanya tim pengawasa independent dari advokat,” tambahnya.
Pada saat yang sama, Ketua DPC KAI Cirebon, Ingka Hasani Nasution S.H M.H, menuturkan kesalahan yang terjadi pada Pilwalkot Cirebon 27 Juni 2018 lalu yang berbuntut gugatan di MK sehingga ada putusan PSU, tidak boleh lagi terjadi.
“Jangan sampai terulang lagi seperti kejadian sebelumnya. Petugas penyelenggara, baik PPK, PPS dan KPPS bekerjalah secara profesional. Mereka harus menjalankan tugasnya dengan baik. Kita juga akan ikut memantau,” katanya. (CB-001).