Rabu, 18 Juli 2018

Rabu, Juli 18, 2018


Ketua PMI Kota Cirebon, dr. M. Edial Sanip., Sp.J.P., FIHA mengungkapkan masyarakat Kota Cirebon tidak perlu ragu untuk menyalurkan dana kepada Palang Merah Indonesia (PMI) selama bulan dana PMI yang dilaksanakan selama Agustus-Oktober 2018.

Sebab, telah terbit legalitas formalnya berupa Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 468.05/Kep. 217 – Dinkes/2018 tentang Pembentukan Panitia Bulan Dana PMI Kota Cirebon tahun 2018.

“SK Wali Kota Cirebon tersebut merupakan payung hukum sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berpartisipasi dalam bulan dana PMI,” jelasnya, Rabu (18/7).

Edial juga mengatakan, adanya SK Wali Kota Cirebon tentang Pembentukan Panitia Bulan Dana PMI 2018 ini, untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini mempertanyakan apakah penggalangan bulan dana PMI bagian dari Pungli atau bukan.

Dan untuk launching penggalangan bulan dana PMI Kota Cirebon 2018, lanjut Edial lagi. Rencananya akan berbeda dengan launching pada tahun-tahun sebelumnya karena rencananya untuk tahun ini akan dilaunching di pusat perbelanjaan dengan target sasaran para pengunjungnya.

“Target perolehan dari penggalangan bulan dana PMI 2018 di Kota Cirebon Rp500 juta,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Pemda Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi Msi meminta masyarakat Kota Cirebon ataupun luar kota yang beraktivitas di Kota Cirebon agar ikut berpartisipasi dalam bulan dana PMI yang tujuannya untuk kemanusiaan.

“Tak perlu ragu karena penggalangan bulan dana PMI bukan pungutan liar (Pungli), tapi sah dan legal karena ada surat keputusan (SK) formal,” pungkasnya.(CB-003)