Kamis, 12 April 2018

Kamis, April 12, 2018

Ribuan butir obat dari daftar G berhasil di amankan oleh DitPolair Polda Jabar bersama ABK Kapal Patroli Albatros - 3001 dari sebuah warung pinggir empang di Kampung Pesisir, Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (11/4).

Kronologis kejadian bermula saat tim melakukan penyelidikan pada sebuah warung yang di curigai digunakan sebagai tempat transaksi penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di warung tersebut.

Kasubdit Gakum Polair Polda Jabar AKBP Budi Susarwo SIK menjelaskan, hasil penyelidikan tersebut, dilaporkan kepada Komandan Kapal Albatros, AKP Raguis Siregar yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti ribuan pil berbagai jenis seperti Zenith, Trihexyphenidyl, Tramadol HCI, DMP/Dextro, plasti pembungkus obat, handphone, staples, kalkulator, pipa paralon, baskom, tas jinjing, sepeda motor dan uang tunai senilai Rp. 809 ribu," sebut Budi.

Selain mengamankan barang bukti ribuan pil obat daftar G tanpa izin, turut diamankan pula dua orang tersangka dalam penggeledahan tersebut, masing - masing berinisial TR (35 tahun) dan MM (18 tahun).

Kedua tersangka yang melakukan pengedaran obat daftar G tanpa izin tersebut, disangkakan dengan pasal 197 UU No. 36 tentang Undang - undang Kesehatan Juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

"Kedua tersangka sudah diaman, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan dan penyelidikan pengembangan terlebih dahulu," pungkasnya.(CB-003)