Rabu, 01 November 2017

Rabu, November 01, 2017


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi tahapan persyaratan calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018. Sosialisasi diikuti Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Jalur Perseorangan bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah No. 6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (1/11).

Bertindak sebagai narasumber adalah anggota KPU Kota Cirebon bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Arief S.Sos. Dalam pemaparannya, Arief menjelaskan. Untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum.

"Syarat minimal dukungan calon perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yaitu 10% dari DPT Pilpres 2014 sebesar 233.774 yaitu sebanyak 23.378 dukungan yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu minimal di 3 Kecamatan", jelas Arief.

Arief menambahkan dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan, penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu dengan memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik serta kelengkapan dokumen pendaftaran bakal calon pasangan.

Kegiatan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dihadiri oleh Bakal Calon Wali Kota Cirebon melalui jalur perseorangan, Panwaslu Kecamatan serta Media Massa.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE.Ak, didampingi oleh M. Iwan Setiawan, SH, Moh. Arief S.Sos, Dr. Sanusi, SH., MH.dan Drs. Asep Gandana.
Menyampaikan, bahwa sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018 agar dapat dipahami dalam tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

KPU juga mengundang, agar warga masyarakat Kota Cirebon yang memiliki potensi dan kemauan serta dukungan agar tidak ragu untuk maju mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan tahun 2018 mendatang melalui jalur perseorangan.

"Mengundang putra-putri terbaik Indonesia khususnya putra-putri Kota Cirebon, yang ingin menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon melalui jalur perseorangan," jelasnya.(CB-003)