Jumat, 08 Januari 2021

Jumat, Januari 08, 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kota Cirebon tidak termasuk kedalam wilayah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini di sebut Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun, Kota Cirebon akan tetap melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan, bahwa sesuai hasil rapat evaluasi di Provinsi, Kota Cirebon termasuk dalam zona resiko rendah.

"PSBB Jawa - Bali kita tidak termasuk," ungkapnya, Jumat (8/1).

Meskipun demikian, Agus menjelaskan bahwa Kota Cirebon tetap melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," jelasnya.(CB-003)