Kamis, 06 Agustus 2020

Kamis, Agustus 06, 2020


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerangkan tentang alasan pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Menurutnya langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker guna mencegah penyebaran covid-19.

"Dari pada mengambil opsi lock down, kami lebih memilih opsi menyadarkan masyarakat untuk menggunakan masker," jelasnya, Rabu (5/8).

Kang Emil mengatakan, dalam laporan survet yang ia terima. Menggunakan makser sama efektifnya dengan menerapkan aturan lock down dalam mencegah penyebaran covid-19.

"Hanya saja, bila mengambil opsi lock down akan berimbas pada sektor lainnya seperti perekonomian dan juga sosial," katanya.

Dia menambahkan, terkait sanksi denda yang dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur juga sebenarnya merupakan opsi terakhir.

"Opsi terakhir, ada opsi lainnya sebelum masyarakat dijatuhi sanksi denda," tanbahnya.(CB-003)