Selasa, 30 Oktober 2018

Selasa, Oktober 30, 2018

Dalam kesempatan gelaran Pekan Pajak sebagai Penghargaan Para Wajib Pajak Daerah Tahun 2017 pada Tahun 2018 di Aula Satu Badan Keuangan Daerah (BKD) hari ini, Selasa (30/10).

Pj Wali Kota Cirebon mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak atas kepatuhan mereka membayar pajak daerah tepat waktu. Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus berupaya untuk memperbaiki kualitas layanan pajak yang transparan dan profesional kepada masyarakat wajib pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak atas kepatuhan mereka,” ungkap Dedi.

Selain dari pada kepatuhan, para wajib pajak pun telah membayar pajak dengan tepat jumlah dan cepat, tanpa menunggu tanggal jatuh tempo.

"Kepatuhan ini telah memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Sekaligus meningkatkan kemampuan keuangan daerah, pembangunan hingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon,” ungkap Dedi.

Ditambahkan Dedi, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan terus melakukan terobosan dan inovasi untuk bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas serta transparansi layanan pajak. Yang sudah dilakukan saat ini diantaranya penggunaan alat perekam transaksi wajib pajak berupa F Pos serta Tapping Box. Termasuk penerapan sistem online untuk pembayaran dan pelaporan pajak daerah. “Meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk untuk pembayaran dan pelayanan pajak merupakan kualitas kami,” ungkap Dedi. Dengan peningkatan kualitas layanan tersebut Dedi yakin bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Cirebon.

Sementara itu Ketua Penyelenggara kegiatan sekaligus Kepala Badan Keuangan Daerah, H. Sukirman, SE., MM., menjelaskan jika Pemerintah Daerah Kota Cirebon berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak mereka. “Salah satunya dengan penerapan pembayaran online pada seluruh jenis pajak daerah,” ungkap Sukirman. Sedangkan penghargaan terhadap wajib pajak ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat wajib pajak Kota Cirebon, meningkatkan profesionalisme aparatur pengelola pajak daerah di Kota Cirebon termasuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

Sesuai dengan keputusan Wali Kota Cirebon No 973/KEP.246BKD/2018 tentang Penetapan Kategori dan Penerimaan Pemberian Piagam Penghargaan Kepada Wajib Pajak Badan/Perusahaan diberikan kepada obyek khusus, perseorangan, kelurahan, kecamatan yang berprestasi dalam percepatan realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Cirebon.(CB-003)