Senin, 14 Mei 2018

Senin, Mei 14, 2018

CIREBON— Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) terus melakukan pembenahan sistem informasi publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan informasi.

Komitmen Pemda Kota Cirebon dalam transparansi informasi salah satunya dilakukan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang dijabat oleh Sekretaris Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang berfungsi sebagai hubungan masyarakat (Humas) di dinasnya masing-masing.

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma'ruf Nuryasa AP mengatakan keterbukaan informasi merupakan tuntutan mutlak dalam implementasi good goverment dan clean goverment.

Dia menuturkan segala bentuk kelalaian dalam pelayanan informasi publik bisa bermuara pada gugatan hukum misalnya jika ada kelompok masyarakat yang merasa tidak mendapat pelayanan baik saat meminta informasi.

“Maka soal pelayanan informasi publik ini tidak main-main, seluruh PPID wajib memahami aturan dan tata cara penyediaan informasi,” katanya saat membuka Rakor PPID Pembantu dari tiap SKPD di lingkungan Pemda Kota Cirebon, Senin (14/05/2018).

Ma'ruf mengungkapkan dalam setiap Rakor terus ditekankan kepada PPID Pembantu dari SKPD ataupun BUMD masalah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan permintaan informasi publik.

“Tahun ini tiap SKPD ataupun BUMD harus mampu mengumumkan DIP melalui website resmi paling lambat Juni 2018 nanti,” ujarnya.

Ketika ditemui terpisah, Kabid Pengelolaan Informasi Publik, DKIS Kota Cirebon, Rasyid Adianto memaparkan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat pemohon informasi juga memiliki kewajiban memanfaatkan informasi yang diperoleh sesuai peruntukannya, karena apabila ada penyalahgunaan bisa berujung pada masalah hukum bagi pemohon.

“Tiap hendak meminta informasi, pemohon wajib mengisi identitas dan menuliskan secara jelas tujuan dan penggunaan data yang diperoleh nanti,” paparnya.

Rasyid menambahkan jika ada ketidakpuasan dari pemohon informasi maka pemohon bisa melayangkan keberatan kepada Komisi Informasi (KI) dan PPID atau PPID Pembantu, bisa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan, sebelum masuk pada gugatan hukum.

“Jadi tidak langsung masuk pada gugatan hukum, ada proses-proses tertentu yang harus ditempuh,” tambahnya.

Rasyid mengatakan pelayanan informasi di lingkungan Pemda Kota Cirebon akan dipusatkan di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) untuk memudahkan pendataan permohonan dan pelaporan penyelenggaraan informasi publik.