Kamis, Oktober 19, 2017

Pemerintah Kota Cirebon gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Aparatur di Lingkungan Aparatur Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan materi Peraturan Daerah Kota Cirebon No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kamis (19/10) bertempat di ruang Adipura, Balai Kota Cirebon.

Dikatakan oleh Sekertaris Daersh Kota Cirebon, Asep Dedi. Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ini sangat penting, mengingat produk hukum ini akan menjadi pedoman dan landasan dari setiap kegiatan di Pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya nanti, mereka harus berpedoman kepada aturan hukum mulai dari tahapan penyusunan sampai dengan melaksanakan produk hukum itu sendiri.

"Intinya ini lebih kepada teknis dan pedoman dari landasan hukum dan aturan yang menjadi pegangan dalam membuat produk hukum. Legal draftingnya seperti apa, aspek-aspek sosiologi, filosofis dan yuridisnya juga harus terpenuhi,"jelasnya.

Lebih lanjut, Asep Dedi juga mengatakan agar dalam menyusun peraturan perundang-undangan juga jangan hanya sekedar membuat saja. Namun juga harus di jalanakan dan dipatuhi oleh semuanya.

"Jangan kita terus membuat produk hukum namun tidak pernah dilaksanakan,"pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar