Selasa, 08 Agustus 2017

Selasa, Agustus 08, 2017


Sebuah inovasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon patut di apresiasi. Pasalnya kini, guna mengurangi kebocoran pajak restoran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon akan segera meluncurkan tapping box. Sebuah alat untuk memudahkan BKD dan juga wajib pajak dalam menghitung serta membayarkan pajaknya nantinya.

Tapping box ini nantinya akan dipasang oleh BKD di 16 titik restoran yang ramai di Kota Cirebon. Dan untuk peluncuran atau pemasangan perdananya akan dilakukan di Rumah Makan Nasi Jamblang Bu Nur, Rabu (9/8) besok.

Kepala BKD Kota Cirebon, H. Maman Sukirman, SE. MM mengatakan peluncuran ini dilakukan dalam upaya dari BKD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu caranya adalah dengan mengurangi kebocoran pajak.

"Inovasi kami melalui tapping box sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kebocoran pajak restoran. Alat ini dipasang agar memiinimalisir adanya pajak yang tidak dibayar,"jelasnya.




Tapping Box ini juga, menurutnya sebagai suatu upaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

"Dengan pemasangan tapping box secara mudah wajib pajak hanya akan membayar sesuai kewajiban yang harus dibayarkan,” ungkap Maman didampingi Kabid PAD 2, Mastara, Selasa (8/8).

Maman juga menambahkan pemasangan Tapping Box ini juga akan diikuti dengan pemeriksaan keberadaan alat secara rutin oleh petugas. Hal ini untuk menjaga agar keberadaan alat ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya.

“Penggunaannya dapat dipantau  dari kantor BKD. Kami akan terus mengawasi agar tidak ada wajib pajak yang nakal,” lanjutnya.

Untuk besarnya nilai pajak restoran yang diwajibkan saat ini adalah sebesar 10 persen dari nilai transaksi pembeli. Pajak tersebut akan disetorkan ke kas BKD sehingga menjadi PAD.
"Saat ini tercatat sudah 83 persen wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya,"pungkasnya.(CB-003)