| Kepala Disarpus Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin. |
CIREBON BRIBIN - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Cirebon berhasil meningkatkan capaian dalam pengawasan kearsipan tingkat Jawa Barat. Pada 2026, Kabupaten Cirebon menempati peringkat III kabupaten/kota tertib arsip dengan nilai 88,38 dan predikat A atau memuaskan.
Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, ketika Kabupaten Cirebon berada di peringkat V. Hasil ini menjadi salah satu indikator perkembangan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola kearsipan di seluruh perangkat daerah.
Penghargaan itu diserahkan dalam Gelar Penghargaan Kearsipan Tahun 2026 Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Aula Graha Pustaloka, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Provinsi Jawa Barat, Selasa 13 Oktober 2026.
Penghargaan diserahkan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Nanin Hayani Adam, yang mewakili Gubernur Jawa Barat, didampingi Kepala Dispusipda Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji. Penghargaan tersebut diterima langsung Kepala Disarpus Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin.
Penilaian dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2026 oleh tim pengawas kearsipan tingkat provinsi.
Kepala Disarpus Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Disarpus, para arsiparis, serta seluruh perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan kearsipan melalui unit pengolah dan unit kearsipan masing-masing.
“Capaian ini adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Disarpus, para arsiparis, serta seluruh perangkat daerah di Kabupaten Cirebon melalui unit pengolah dan unit kearsipannya,” ujar Fery Kamis 15 Oktober 2026 saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut dia, nilai 88,38 dengan predikat memuaskan tidak semata-mata menjadi capaian administratif, tetapi juga mencerminkan pelaksanaan pengelolaan arsip yang mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Fery menegaskan, arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain menjadi sumber informasi, arsip merupakan bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan kinerja pemerintah yang harus dikelola secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Arsip tidak hanya sekadar tumpukan kertas tanpa makna, tetapi lebih dari itu, arsip merupakan bukti akuntabilitas kinerja pemerintah dan sumber informasi serta memori kolektif bangsa bagi generasi mendatang,” katanya.
Ke depan, Disarpus Kabupaten Cirebon berkomitmen memperkuat pengelolaan kearsipan melalui percepatan digitalisasi arsip, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan, serta pembinaan hingga tingkat desa.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas penerapan tata kelola kearsipan yang tertib dan profesional, sehingga pengelolaan dokumen pemerintahan tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi sesuai aturan yang berlaku.
Fery berharap, peningkatan peringkat dari posisi V menjadi III dapat menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan arsip. Dengan demikian, capaian tersebut tidak berhenti sebagai penghargaan, tetapi berlanjut pada penguatan sistem kearsipan yang berkelanjutan di Kabupaten Cirebon. (CB-004)
Informasi lainnya :