Dua ASN Pemkot Cirebon Dipecat Karena Mangkir Kerja

Kepala BKPSDM Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno (kanan) memberikan pernyataan kepada awak media terkait pemberhentian dua orang ASN Pemkot Cirebon.

CIREBON BRIBIN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 

Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat karena tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang dinilai signifikan.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut diserahkan langsung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon kepada kedua ASN, Selasa, 22 September 2026.

“Dengan berat hati kami menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk dua orang ASN di ligkungan pemerintahan Kota Cirebon karena pelanggaran tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah,” kata Kepala BKPSDM Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno.

Budi mengatakan, pemberhentian itu merupakan puncak dari proses penegakan disiplin yang telah berlangsung cukup lama.

Menurut dia, sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan, hak kepegawaian kedua ASN tersebut telah dihentikan. Namun, setelah penghentian gaji, keduanya tetap tidak masuk kerja. 

"Kemarin kita sudah berhentikan gajinya, kemudian tetap tidak masuk, kemudian diproses. Prosesnya juga lama sebenarnya," tegasnya

Ia menambahkan, setiap keputusan tetap memberikan ruang bagi ASN yang dikenai sanksi untuk menggunakan hak hukumnya. Karena sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian, keduanya memiliki hak mengajukan banding administratif dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Hak tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan surat keputusan dan berita acara. 

"Kita hadirkan, kita jelaskan hak-haknya, kemudian kita serahkan (SK Pemberhentian) dengan berita acara agar jelas," ujar Budi.

Suwarso menjelaskan, untuk hukuman ringan dan sedang, ASN dapat mengajukan keberatan. 

Sedangkan untuk hukuman berat berupa pemberhentian, ASN berhak mengajukan banding administratif dalam waktu paling lama 14 hari.

Banding administratif tersebut dapat diajukan melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang berada di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Kalau mau melakukan banding administratif, dioersilahkan ke BPASN," tegasnya.

Menurut Suwarso, mekanisme itu sekaligus menjadi ruang untuk memastikan keputusan disiplin dapat dipertanggungjawabkan. (CB-005)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,9,artis,6,belanja,57,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1441,ekbis ,252,ekbis a,2,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,hiburan,12,Hiburan,255,hiburan ,122,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehat,1,kesehatan,49,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,7,opini,2,otomotif,18,otomotif ,9,pendidikan,168,pendidikan ,56,politik,3,Politik,380,promo,118,Ragam,108,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,9,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,4,wewara,5447,Wewara,3,wewara ,664,wewara w,2,Wewaras,1,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Dua ASN Pemkot Cirebon Dipecat Karena Mangkir Kerja
Dua ASN Pemkot Cirebon Dipecat Karena Mangkir Kerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqI4s1d5WgeIPMad9k2QPC7YicRQOrVNP0NgsX7eY3HvdLiZityH9CuYrIqQGv8-YcVXFzpg1xLFwBbVDWWv20x8loIdSVAjrAvfeAS-2Iy5VNRmyjUHIBZwhOQEG41TesbxukULWwd_htq3CCUSgDfMvnXa-PDpYXSCef7OOZXMAPTBnCnSrwAm6GwoY/w640-h296/WhatsApp%20Image%202026-09-22%20at%2016.57.25.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqI4s1d5WgeIPMad9k2QPC7YicRQOrVNP0NgsX7eY3HvdLiZityH9CuYrIqQGv8-YcVXFzpg1xLFwBbVDWWv20x8loIdSVAjrAvfeAS-2Iy5VNRmyjUHIBZwhOQEG41TesbxukULWwd_htq3CCUSgDfMvnXa-PDpYXSCef7OOZXMAPTBnCnSrwAm6GwoY/s72-w640-c-h296/WhatsApp%20Image%202026-09-22%20at%2016.57.25.jpeg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2026/09/dua-asn-pemkot-cirebon-dipecat-karena.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2026/09/dua-asn-pemkot-cirebon-dipecat-karena.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content