![]() |
| Kepala BKPSDM Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno (kanan) memberikan pernyataan kepada awak media terkait pemberhentian dua orang ASN Pemkot Cirebon. |
CIREBON BRIBIN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat karena tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang dinilai signifikan.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut diserahkan langsung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon kepada kedua ASN, Selasa, 22 September 2026.
“Dengan berat hati kami menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk dua orang ASN di ligkungan pemerintahan Kota Cirebon karena pelanggaran tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah,” kata Kepala BKPSDM Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno.
Budi mengatakan, pemberhentian itu merupakan puncak dari proses penegakan disiplin yang telah berlangsung cukup lama.
Menurut dia, sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan, hak kepegawaian kedua ASN tersebut telah dihentikan. Namun, setelah penghentian gaji, keduanya tetap tidak masuk kerja.
"Kemarin kita sudah berhentikan gajinya, kemudian tetap tidak masuk, kemudian diproses. Prosesnya juga lama sebenarnya," tegasnya
Ia menambahkan, setiap keputusan tetap memberikan ruang bagi ASN yang dikenai sanksi untuk menggunakan hak hukumnya. Karena sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian, keduanya memiliki hak mengajukan banding administratif dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
Hak tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan surat keputusan dan berita acara.
"Kita hadirkan, kita jelaskan hak-haknya, kemudian kita serahkan (SK Pemberhentian) dengan berita acara agar jelas," ujar Budi.
Suwarso menjelaskan, untuk hukuman ringan dan sedang, ASN dapat mengajukan keberatan.
Sedangkan untuk hukuman berat berupa pemberhentian, ASN berhak mengajukan banding administratif dalam waktu paling lama 14 hari.
Banding administratif tersebut dapat diajukan melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang berada di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau mau melakukan banding administratif, dioersilahkan ke BPASN," tegasnya.
Menurut Suwarso, mekanisme itu sekaligus menjadi ruang untuk memastikan keputusan disiplin dapat dipertanggungjawabkan. (CB-005)
Informasi lainnya :
