CIREBON BRIBIN - Perum Bulog Cabang Cirebon mengingatkan Penerima Bantuan Pangan (PBP) agar tidak memperjualbelikan beras bantuan yang diterima dari pemerintah.
Larangan tersebut disampaikan di tengah penyaluran bantuan pangan di wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
"Saya mengimbau kepada penerima bantuan pangan supaya tidak memperjualkan bantuan pangan itu, karena pada prinsipnya bantuan pangan itu dilarang diperjualbelikan," tegas Pemimpin Perum BULOG Kantor Cabang Cirebon, Imam Mahdi, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Imam, ketentuan tersebut telah disampaikan dalam bimbingan teknis kepada pihak terkait sebelum pelaksanaan penyaluran.
"Di karung juga sudah ada. Kemudian kita juga sampaikan di beberapa tempat di titik bagi, contoh di flyer atau di poster," jelasnya.
Imam menilai penjualan beras bantuan justru merugikan penerima manfaat.
"Negara juga rugi. Kemudian ketika itu dijual, kemungkinan dia tidak bisa beli lagi karena beras cukup tinggi harganya," katanya.
Sementara itu, terkait temuan 196 karung beras bantuan pangan di sebuah rumah di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, seperti yang diberitakan sebelumnya, Imam menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
"Kemarin ketika ada permasalahan tersebut, saya langsung memerintahkan tim penyalur Kabupaten Cirebon untuk memeriksa administrasi dan dokumentasi penyaluran di desa tersebut," ujarnya, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Imam, hasil pemeriksaan Bulog menunjukkan dari 1.297 Penerima Bantuan Pangan (PBP), sebanyak 1.287 orang telah menerima dan diverifikasi.
"Kurang 11 orang lagi yang saat ini masih berada di titik bagi dan masih menunggu PBP-nya," jelasnya.
Setelah pemeriksaan administrasi dan dokumentasi dinyatakan sesuai, Bulog kemudian berkoordinasi dengan Polsek Waled.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Ketika posisi penyaluran itu sudah prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka ketika beras bantuan pangan tersebut sudah sampai di tangan Penerima Bantuan Pangan (PBP), maka kegiatan lain di luar yang dilakukan PBP ataupun orang lain setelah bantuan pangan tersebut diterima oleh PBP, maka bukan kewenangan kami." tegasnya
Karena itu, Bulog memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan modus dalam kasus temuan 196 karung tersebut.
"Modusnya seperti apa, itu yang kita masih belum tahu. Ada dugaan-dugaan, tapi lebih baik yang berwenang menyampaikan itu. Kalau saya yang menyampaikan nanti takutnya malah bias," ujarnya.
Bulog, lanjut Imam, akan mendukung proses hukum dan menyerahkan pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Lebih baik biarkan proses hukum yang berjalan kita dukung. Yang penting di sisi kami sudah melaksanakan penyaluran bantuan pangan sesuai dengan ketentuan. Perkara di sana ditimbun atau diperjualbelikan itu nanti kami serahkan ke penyidik Polresta Cirebon," katanya. (CB-005)
Informasi lainnya :