| ||
CIREBON BRIBIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memperkuat strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data perpajakan dan pertanahan.
Langkah tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) yang digelar Bapenda Kabupaten Cirebon bersama ATR/BPN dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
HLM diarahkan untuk menyatukan data, menajamkan kebijakan, sekaligus menggali potensi PAD yang selama ini belum optimal.
Salah satu fokus utamanya adalah integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah.
Bupati Cirebon Imron yang hadir langsung dalam forum tersebut mengatakan, HLM menjadi bagian dari penguatan arah kebijakan daerah untuk menindaklanjuti program Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK.
Menurutnya, integrasi NOP dan NIB serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan, kehadiran Bupati dalam forum HLM menunjukkan kuatnya dukungan pemerintah daerah terhadap agenda tersebut.
"Ini merupakan wujud political will Pak Bupati karena selalu menghadiri HLM,” ujar Yus, sapaan akrab Erus Rusmana kepada Cirebon Bribin, Kamis, 10 September 2026.
Ia menilai dukungan pimpinan daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat proses digitalisasi dan integrasi data di lingkungan pemerintah daerah.
Yus menjelaskan, integrasi data NOP dengan NIB merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi MCSP KPK RI di Jawa Barat.
“Integrasi nomor objek pajak, data objek pajak kita dengan nomor induk bidang tanah, itu tindak lanjut dari rakor bersama MCSP KPK Republik Indonesia di Jawa Barat,” jelas Yus
Rakor tersebut melibatkan KPK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran kantor pertanahan di Jawa Barat.
Yus mengatakan, sebelumnya masing-masing instansi memiliki basis data sendiri. Kondisi tersebut membuat data pertanahan dan perpajakan belum sepenuhnya terhubung.
Melalui integrasi, pemerintah mendorong terbentuknya Satu Data yang dapat digunakan bersama untuk memperkuat pengelolaan tanah dan perpajakan daerah.
Menurut dia, digitalisasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Data yang terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan akurasi informasi objek dan subjek pajak, terutama yang berkaitan dengan transaksi pertanahan.
Selain itu, dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), Pemerintah Kabupaten Cirebon juga terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak melalui pemanfaatan teknologi digital.
Juga mendorong pelayanan perpajakan yang semakin mudah, transparan, dan berbasis digital kepada pemerintah desa di kabupaten Cirebon, khususnya PBB-P2. (CB-005)
Informasi lainnya :