Senin, 04 Maret 2024

Senin, Maret 04, 2024
Barang bukti tidak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon, Senin (4/3).

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Polresta Cirebon berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan jajaran kepolisian Polresta Cirebon berhasil menangkap terduga pelaku pada Sabtu 27 Februari 2024 sekira pukul 16.50 WIB.

"Tersangkanya yaitu berinisial S bin S dengan motif ekonomi" katanya, Senin (4/3).

Modus operandinya yaitu, dimana tersangka memodifikasi tangki kendaraannya agar muat hingga 200 liter BBM.

Pengisiannya dilakukan secara bertahap di SPBU, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi dari SPBU.

"Jadi, yang persangkutan bolak-balik dalam satu hari itu ada lebih dari satu kali untuk dia mengisi solar di SPBU tersebut," ungkap Sumarni.

Sumarni menjelaskan, tersangka menjual BBM solar bersubsidi dengan harga Rp8.500 per liternya, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah Rp6.800 per liter.

"Harga pertalite di SPBU Rp10.000 per liter nya, dijual dengan harga Rp11.800 per liter nya," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit mobil Toyota Kijang dan satu unit mobil angkot Suzuki Carry warna kuning yang dilengkapi tangki BBM modifikasi dengan kapasitas 200 liter, serta berbagai peralatan lainnya.

"Barang bukti lainnya yaitu 7 buah dirigen kosong ukuran 25 liter, 3 buah dirigen berisikan solar masing-masing 25 liter, kemudian satu buah drum plastik berisikan kurang lebih 150 liter BBM jenis solar, satu alat ukur minyak satu liter, 2 lembar barcode My Pertamina, satu unit mesin pompa mini dengan kapasitas 200 liter," tutur Sumarni.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang diubah dengan undang-undang nomor 63 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang cita kerja. menjadi undang-undang.

"Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan benar paling tinggi 60 miliar rupiah," tutup Sumarni. (CB-003)