Kamis, 15 Februari 2024

Kamis, Februari 15, 2024
Rakor Pengawasan Masa Tenang Panwascam Plered.

PLERED (CIREBON BRIBIN) - Dalam menjaga ketaatan terhadap masa tenang Pemilu, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Plered, Marno, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayahnya.

"Bahwa tidak boleh ada APK yang masih terpasang selama masa tenang, karena APK dianggap sebagai bagian dari kampanye, yang dilarang pada periode tersebut," tegasnya, Minggu (11/02).

Penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayahnya.

Dia juga menekankan peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.

"Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan," imbuhnya.

Sebelum melaksanakan penurunan APK, pihak Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Plered untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga akan dilakukan di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.

"Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya," ungkapnya.

Marno juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda.

"Hal ini dilakukan agar para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan," pungkasnya. (CB-006)