Kamis, 15 Februari 2024

Kamis, Februari 15, 2024
Proses Tungsura, kewaspadaan PTPS menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran dan menangani situasi yang mungkin muncul sesuai ketentuan yang berlaku.

ARJAWINANGUN (CIREBON BRIBIN) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Arif Fauzi Fadlan, menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjelang tahapan krusial pemungutan dan penghitungan suara, yang dikenal sebagai Tungsura.

Menghadapi momen penentu ini sebelum hasil pemilu resmi ditetapkan, Arif menyoroti peran kunci PTPS yang menjadi sorotan intensif pihak Panwascam Arjawinangun.

Menurutnya, dalam menghadapi tahapan ini, kewaspadaan PTPS menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran dan menangani situasi yang mungkin muncul sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam kerangka ini, kami mengimbau agar PTPS memiliki pemahaman yang seragam dan siap untuk bertindak sesuai aturan," ungkap Arif, Senin (12/2).

Arif juga menyoroti tantangan yang dihadapi PTPS, termasuk waktu kerja yang terbatas, namun dengan koordinasi aktif antara petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), PTPS, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam, tantangan tersebut dapat diatasi.

"Pentingnya koordinasi yang efektif tidak bisa diabaikan. Kita siap bekerja hingga larut malam demi menyelesaikan tugas dengan baik," tambahnya.

Selain itu, Arif menekankan pentingnya menyelesaikan masalah sesuai instruksi Bawaslu dan memastikan pelaporan terhadap ketidakpatuhan yang terjadi.

"Komunikasi yang baik adalah kunci dalam menyelesaikan masalah. Namun, jika diperlukan, pelaporan kepada Bawaslu harus dilakukan," tegasnya.

Panwascam Arjawinangun juga akan melakukan evaluasi terhadap proses pemantauan dan mengajak seluruh pihak untuk mematuhi prosedur administrasi dengan baik.

"Kita semua bertekad untuk menyelesaikan setiap masalah dengan tertib administrasi. Kesalahan-kesalahan umum seperti cacat prosedur pembukaan kotak suara atau ketidaksesuaian aturan harus ditangani dengan serius," pungkas Arif. (CB-006)