Jumat, 19 Januari 2024

Jumat, Januari 19, 2024
Pembacaan hasil Bahstul Masail Akbar PWNU se Jawa Madura.

PANGENAN (CIREBON BRIBIN) - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat melakukan pembahasan soal usia ideal seorang pemimpin dalam pandangan Islam, pada acara Bahstul Masail Akbar se-Jawa Madura di Pondok Pesantren Gedongan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (18/1).

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq mengatakan, berdasarkan hasil keputusan Bastul Masail, didapati bahwa umur ideal dari pemimpin adalah 40 tahun.

"Keputusan itu berdasarkan kriteria dalam Fiqih Siyasah tentang calon seorang pemimpin adalah kepasitasnya dalam memimpin," katanya.

Nanang menambahkan, kapasitas yang dimaksud yaitu memenuhi syarat baligh, berakal sehat dan mampu dalam menjalankan kepemimpinannya.

"Sedangkan menurut Imam Ghazali kematangan berfikir akan terus bertumbuh hingga mencapai kematangan diusia 40 tahun," tambahnya.

Nanang menjelaskan, jawaban untuk pertanyaan berapa usia minimal seorang pemimpin, berdasarkan persepktif fiqih bahwa usia minimal dari seorang pemimpin adalah usia baligh.

"Kalau usia minimal pemimpin itu, usia baligh. Sedangkan usia pemimpin ideal, minimal 40 tahun," jelasnya.

Nanang menuturkan, jawaban untuk pertanyaan kedua, bagaimana hukum mencari dan menyebarkan rekam jejak yang positif dan negatif dari calon pemimpin, adalah diperbolehkan.

Jika hal tersebut diyakini akan kembali dilakukan oleh calon pemimpin tersebut.

"Salah satu tujuannya, yaitu untuk menghilangkan kemungkaran, menyelamatkan bangsa dan kaum muslimin dari kemafsadatan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menyampaikan alasannya membahas tema soal batas usia pemimpin dan rekam jejaknya, karena menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang banyak dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," pungkasnya. (CB-006)