Apakah pinjol haram? simak jawabannya berdasarkan kajian Fiqh

Penyampaian hasil Bastul Masail Akbar Se-Jawa Madura yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat di Pondok Pesantren Gedongan, Kabupaten Cirebon.

PANGENAN (CIREBON BRIBIN) - Selain usia ideal seorang pemimpin menurut islam, soal pinjaman online (Pinjo) juga menjadi pembahasan dalam Bastul Masail Akbar Se-Jawa Madura yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Baratdi Pondok Pesantren Gedongan, Kabupaten Cirebon, Kamis (18/1)

Seperti diketahui, fenomena pinjol juga belakang ini menjadi isu yang hangat di masyarakat.

Dalam menyampaikan hasil Bahstul Masail (BM) tersebut, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq mengatakan ada beberapa pertanyaan dan telah dikaji secara mendalam oleh para peserta BM, terkait tema problematika pinjol yang dibahas Komisi A.

Pertanyaan pertama, terkait akad yang terjadi dalam kasus pinjol dan bagaimana hukumnya.

"Jawabannya, akad pinjol diperinci sebagai berikut, satu, pinjol dengan system pemberian modal usaha, maka termasuk akad mudlarabah (bagi hasil) dengan syarat keuntungannya ma’lum (jelas dan diketahui) berdasarkan nisbat/ prosentase, bukan dengan menentukan nominal," katanya.

Nanang menambahkan, Kedua, pinjol syariah dengan system pembiayaan berbasis tekhnologi dengan memposisikan uang sebagai alat tukar (bukan komoditi), maka diperinci menjadi beberapa bagian.

"Yakni, komoditi yang ditransaksikan bersifat maushuf fi dzimmah (pemesanan barang dengan menyebut spesifikasinya) misalnya belum wujud saat terjadi transaksi, maka termasuk ba’i dain biddain (menjual hutang dibeli dengan hutang) yang dilarang," tambahnya.

Nanang menjelaskan komoditi yang ditransaksikan bersifat mua’yyan (ditentukan), contohnya saat terjadi transaksi ia sudah berwujud misalnya wujud benda atau bangunan, maka diperbolehkan dengan pola akad ba’i bittaqsith (pembelian dengan pembayaran diangsur).

"Atau bisa juga ijarah muntahiyah bittamlik (akad sewa yang berakhir dengan pemberian hak milik) yang diperbolehkan menurut sebagian ulama muta’akhhirin," jelasnya.

Nanang mengucapkan yang ketiga adalah pinjol konvensional dengan system pembiayaan berbasis teknologi dengan memposisikan uang sebagai komoditi, maka hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk akad utang yang mengandung riba atau qardl bisyarthi jarri naf’in lil muqridl.

"Catatannya, pinjol yang dilakukan secara ilegal hukumnya haram secara mutlak karena melanggar aturan pemerintah dan banyak merugikan konsumen," ucapnya.

Nanang menuturkan pertanyaan kedua, soal alternatif yang tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pinjol.

"Jawabannya ada beberapa alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat antara lain, alternatif pertama, mendorong masyarakat agar memaksimalkan pinjol yang sesuai aturan syariat," tuturnya.

Nanang mengungkapkan, alternatif kedua, mendorong developer pinjol syar’i untuk menurunkan nilai profit yang mereka dapatkan agar tidak memberatkan masyarakat.

"Alternatif ketiga, optimalisasi dana CSR yang dipungut dari perusahaan atau instansi sebagai modal pinjol yang sesuai syariat," ungkapnya.

Nanang menyampaikan pertanyaan ketiga, langkah apa yang tepat yang harus dilakukan pemerintah terkait pinjol.

"Jawabannya, langkah yang tepat bagi pemerintah adalah, pertama menertibkan dan menindak tegas segala praktik pinjol ilegal atau yang tidak berizin OJK," ujarnya.

"Kedua, mendorong dan memasyarakatkan praktik pinjol syar’i bagi warga muslim. Ketiga, menetapkan regulasi yang berpihak secara maksimal kepada praktik pinjol syar’i dan ekonomi syariah secara umum,"lanjutnya. (CB-006)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1382,ekbis ,12,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,250,hiburan ,7,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,otomotif ,1,pendidikan,159,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5319,wewara ,27,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Apakah pinjol haram? simak jawabannya berdasarkan kajian Fiqh
Apakah pinjol haram? simak jawabannya berdasarkan kajian Fiqh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYpRjhy5Wol2_jX88FR1wKLp-RyKdwe9uSyeiLS0QiVVYZGJX5PXlExYAtCMN2tbjQWqYeby0_sBUqvW2qtJKOYVYGA3rDJO9BdF9UqxCvCtT3EFdzF_0leN3PBJ5uk3llilubjOEGuUw/s1600/1000388209.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYpRjhy5Wol2_jX88FR1wKLp-RyKdwe9uSyeiLS0QiVVYZGJX5PXlExYAtCMN2tbjQWqYeby0_sBUqvW2qtJKOYVYGA3rDJO9BdF9UqxCvCtT3EFdzF_0leN3PBJ5uk3llilubjOEGuUw/s72-c/1000388209.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2024/01/apakah-pinjol-haram-simak-jawabannya.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2024/01/apakah-pinjol-haram-simak-jawabannya.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content