KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Tersangka T (26), seorang oknum Guru SD yang tega mencabuli siswanya telah berhasil diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Saat ditanyai, T yang masih berstatus sebagai honorer mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
"Baru pertama," katanya, Rabu (5/7) di Mapolres Cirebon Kota.
T yang sudah menikah dan memiliki seorang istri ini mengaku bahwa dirinya khilaf.
"Saya khilaf," ucapnya sambil menundukkan kepala.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota mengatakan T berhasil diamankan berkat laporan pada tanggal 1 Juli 2023.
Tindak pidananya sendiri terjadi pada 23 Mei 2023 di sebuah hotel kelas melati.
"T akan disangka dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya. (CB-003)